Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Dua Mantan Anggota DPRD Depok Dipanggil Polisi, Besok
Kamis, 16 September 2004 | 21:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua orang bekas anggota DPRD Depok yang tergabung dalam panitia anggaran periode 1999-2004 akan diperiksa besok, Jumat (17/9). Pemeriksaan itu adalah panggilan kedua pada kedua kepada bekas wakil rakyat di Kota Depok ini. Hal ini dikatakan Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi AKBP Anton Wahoyo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9).

Pada pemanggilan pertama, keduanya tidak datang. "Tidak jelas apa alasannya," ujar Anton. Saat ini sudah 19 orang mantan anggota dewan Kota Depok itu ditahan penyidik di Polda Metro Jaya.

Menurut Anton, mereka ditahan untuk memudahkan penyidikan polisi dalam kasus penyelewengan dana cadangan rutin dewan Rp 9 miliar. Dana diambil dari APBD Kota Depok 2002.

Seharusnya dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dewan seperti perlengkapan alat tulis kantor, asuransi kesehatan. Namun ternyata, kata Anton, Rp 33 juta dana pada pos tersebut, digunakan untuk hal lain seperti pembayaran asuransi jiwa, rekening listrik air, listrik dan telepon genggam pribadi. Sedangkan Rp 50 juta digunakan untuk pembayaran cicilan rumah pribadi. "Mereka mengaku menerima uang tersebut namun menolak disebut menyelewengkan dana," jelasnya. Hal ini karena mereka menganggap sudah memenuhi prosedur dengan mengisi daftar isian kerja daerah sesuai PP 110 tahun 2000. "Tapi kan bukan untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Satu orang anggota dewan lainnya Erwin Lembong yang seharusnya menjalani pemeriksaan, tidak bisa memenuhi panggilan polisi, karena menderita stroke permanen. "Ia dinyatakan tidak cakap menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Yophiandi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jaksa Gagal Periksa Mantan Wali Kota Bogor
Aktivis Tuntut Bupati Muna Diadili
KPK Menerima 689 Pengaduan Korupsi
BPHN Menggagas Amandemen UU Korupsi
Bekas Ketua DPRD Divonis Dua Tahun Karena Korupsi
Pemeriksaan Mantan Anggota DPRD Buleleng, Berlanjut
12 Anggota DPRD Depok Penuhi Panggilan Polisi
Mantan Ketua DPRD Provinsi Bandung Segera Diperiksa
Sisa Anggota Mantan Panitia Anggaran DPRD Depok Diperiksa Polisi
Kinerja DPRD Depok Terancam
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data