Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Terdakwa Bom Marriot Dihukum 12 Tahun Penjara
Kamis, 16 September 2004 | 20:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/9), manjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa peledakkan bom di Hotel JW Marriot, Ismail. "Terdakwa Ismail terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Rena ketika membacakan vonis.

Terdakwa Ismail hanya terbukti memenuhi dakwaan tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak. Sementara dakwaan tentang merencanakan atau menggerakkan perbuatan terorisme, tidak dapat dibuktikan. "Terdakwa hanya diperintahkan oleh Noordin M. Top yang memimpin dan menyandang dana," kata Wayan.

Majelis Hakim mengungkap, terdakwa pada 1 Juni 2003 berangkat dari Dumai ke Pekanbaru dengan biaya yang dikirim Noordin M. Top. Berdasarkan petunjuk M. Top, terdakwa kemudian bertemu dengan M. Top dan Dr. Azahari di rumah kos di Jalan Kedelai nomor 4, Lampung. Dua hari kemudian, Asmar Latin Sani dan Masrizal datang membawa bahan peledak sebanyak 3,5 karung plastik yang dibungkus dengan kardus Gudang Garam seberat 120 kilogram. Terdakwa, Azahari dan M. Top kemudian membawa bahan peledak itu ke Jalan Mujair, Pasar Minggu, Jakarta. Bahan peledak dibawa lagi ke Jalan Kemuning Raya, Pasar Minggu, Jakarta, untuk kemudian dirakit oleh Azahari dengan bantuan terdakwa.

Bersama Azahari, terdakwa juga melakukan survei ke sasaran peledakan, diantaranya City Bank, Sekolah Internasional di Pondok Indah, dan Hotel JW. Mariot. Atas perintah Azahari, terdakwa menghitung jumlah pot yang ada di sekitar Marriot tanpa boleh tahu tujuannya.

Pada 5 Agustus 2003, terdakwa bersama Azahari mengendarai sepeda motor Honda Supra X, mengiringi mobil Kijang biru yang dikendarai Asmar Latin Sani. Mobil itu membawa bom rakitan yang akan diledakkan di Hotel JW Marroit bersama pengemudinya. Setelah bom mobil itu meledak, terdakwa dan Azahari langsung pergi menuju suatu daerah di Bandung, tetap dengan mengendarai motor itu. Hingga kemudian, terdakwa ditangkap di Cirebon, bersama dengan Masrizal.

Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum terdakwa dari LBH Persatuan Purnawirawan Polri mengatakan akan pikir-pikir untuk banding,. Vonis dianggap terlalu berat, karena terdakwa hanya membantu (Dr Azahari dan M. Top).

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Perdagangan Bilateral Indonesia-Australia Terhambat
Terdakwa Marriott Divonis 12 Tahun Penjara
Perkara Bom Cimanggis Dilimpahkan Ke Pengadilan
Tiga Pembeli Mobil Boks Daihatsu Diduga Suruhan Azahari
Hasan dan Jabir Dicurigai Sebagai Pengebom
Terdakwa Bom Marriott Divonis Besok
Kelompok Pengacara akan Tuntut Aparat
Pengamanan di Pelabuhan Merak Diperketat
Bank BRI Makassar Juga Diteror Bom
Menko Polkam Akui Intelijen Kurang Dilibatkan
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data