|
Hukum
Terdakwa Bom Marriot Dihukum 12 Tahun Penjara
Kamis, 16 September 2004 | 20:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/9), manjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa peledakkan bom di Hotel JW Marriot, Ismail. "Terdakwa Ismail terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Rena ketika membacakan vonis.
Terdakwa Ismail hanya terbukti memenuhi dakwaan tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak. Sementara dakwaan tentang merencanakan atau menggerakkan perbuatan terorisme, tidak dapat dibuktikan. "Terdakwa hanya diperintahkan oleh Noordin M. Top yang memimpin dan menyandang dana," kata Wayan.
Majelis Hakim mengungkap, terdakwa pada 1 Juni 2003 berangkat dari Dumai ke Pekanbaru dengan biaya yang dikirim Noordin M. Top. Berdasarkan petunjuk M. Top, terdakwa kemudian bertemu dengan M. Top dan Dr. Azahari di rumah kos di Jalan Kedelai nomor 4, Lampung. Dua hari kemudian, Asmar Latin Sani dan Masrizal datang membawa bahan peledak sebanyak 3,5 karung plastik yang dibungkus dengan kardus Gudang Garam seberat 120 kilogram. Terdakwa, Azahari dan M. Top kemudian membawa bahan peledak itu ke Jalan Mujair, Pasar Minggu, Jakarta. Bahan peledak dibawa lagi ke Jalan Kemuning Raya, Pasar Minggu, Jakarta, untuk kemudian dirakit oleh Azahari dengan bantuan terdakwa.
Bersama Azahari, terdakwa juga melakukan survei ke sasaran peledakan, diantaranya City Bank, Sekolah Internasional di Pondok Indah, dan Hotel JW. Mariot. Atas perintah Azahari, terdakwa menghitung jumlah pot yang ada di sekitar Marriot tanpa boleh tahu tujuannya.
Pada 5 Agustus 2003, terdakwa bersama Azahari mengendarai sepeda motor Honda Supra X, mengiringi mobil Kijang biru yang dikendarai Asmar Latin Sani. Mobil itu membawa bom rakitan yang akan diledakkan di Hotel JW Marroit bersama pengemudinya. Setelah bom mobil itu meledak, terdakwa dan Azahari langsung pergi menuju suatu daerah di Bandung, tetap dengan mengendarai motor itu. Hingga kemudian, terdakwa ditangkap di Cirebon, bersama dengan Masrizal.
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum terdakwa dari LBH Persatuan Purnawirawan Polri mengatakan akan pikir-pikir untuk banding,. Vonis dianggap terlalu berat, karena terdakwa hanya membantu (Dr Azahari dan M. Top).
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|