|
Jakarta
Besok, Putusan Terhadap MBM TEMPO Dibacakan
Rabu, 15 September 2004 | 19:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ridwan Mansyur SH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan juga hakim anggota dalam perkara pencemaran nama baik Tomy Winata memastikan, keputusan hakim untuk kasus itu akan dibacakan besok, Kamis (16/9). "Semoga tidak ditunda, karena kita juga ingin kasus yang sudah lama ini, cepat selesai," kata Ridwan kepada TNR lewat sambungan telepon, Senin (15/9).
Seharusnya, Senin pekan lalu majelis hakim sudah bisa membacakan vonis terhadap terdakwa Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan (MBM) TEMPO. Tapi ditunda dengan alasan efisiensi waktu. Kasus sama juga menyeret terdakwa lainnya, wartawan MBM TEMPO: Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali. "Putusan akan dibacakan secara terpisah," kata Ridwan.
Kasus pencemaran nama baik Tomy Winata berawal dari tulisan "Ada Tomy Di Tenabang?" dalam MBm TEMPO edisi 3-9 Maret 2003. Pihak Tomy menilai, tulisan yang mengangkat isu adanya proposal renovasi Pasar Tanah Abang, itu adalah berita bohong dan fitnah. Bos Artha Graha itu juga menilai, berita itu sudah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut dirinya sebagai "pemulung besar". "Tomy Winata tidak pernah diwawancarai oleh Majalah TEMPO," kata Robert Tacoy, Jaksa Penuntut Umum.
Oleh jaksa, ketiga wartawan MBM TEMPO dituntut dua tahun penjara. Ketiganya dinilai telah terbukti bersalah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat dan mencemarkan nama baik Tomy Winata. Ketiga terdakwa juga sudah menyatakan penolakan terhadap tuduhan itu: berita itu tidak mencemarkan nama baik Tomy Winata dan bukan berita bohong, karena sudah sesuai standar jurnalistik. Ketiganya juga menolak penggunaan pasal-pasal KUHP dalam kasus ini, dan meminta penggunaan Undang Undang nomor 40/1999 tentang Pers untuk menyelesaikan sengketa ini.
Edy Can - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|