Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Besok, Putusan Terhadap MBM TEMPO Dibacakan
Rabu, 15 September 2004 | 19:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ridwan Mansyur SH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan juga hakim anggota dalam perkara pencemaran nama baik Tomy Winata memastikan, keputusan hakim untuk kasus itu akan dibacakan besok, Kamis (16/9). "Semoga tidak ditunda, karena kita juga ingin kasus yang sudah lama ini, cepat selesai," kata Ridwan kepada TNR lewat sambungan telepon, Senin (15/9).

Seharusnya, Senin pekan lalu majelis hakim sudah bisa membacakan vonis terhadap terdakwa Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan (MBM) TEMPO. Tapi ditunda dengan alasan efisiensi waktu. Kasus sama juga menyeret terdakwa lainnya, wartawan MBM TEMPO: Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali. "Putusan akan dibacakan secara terpisah," kata Ridwan.

Kasus pencemaran nama baik Tomy Winata berawal dari tulisan "Ada Tomy Di Tenabang?" dalam MBm TEMPO edisi 3-9 Maret 2003. Pihak Tomy menilai, tulisan yang mengangkat isu adanya proposal renovasi Pasar Tanah Abang, itu adalah berita bohong dan fitnah. Bos Artha Graha itu juga menilai, berita itu sudah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut dirinya sebagai "pemulung besar". "Tomy Winata tidak pernah diwawancarai oleh Majalah TEMPO," kata Robert Tacoy, Jaksa Penuntut Umum.

Oleh jaksa, ketiga wartawan MBM TEMPO dituntut dua tahun penjara. Ketiganya dinilai telah terbukti bersalah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat dan mencemarkan nama baik Tomy Winata. Ketiga terdakwa juga sudah menyatakan penolakan terhadap tuduhan itu: berita itu tidak mencemarkan nama baik Tomy Winata dan bukan berita bohong, karena sudah sesuai standar jurnalistik. Ketiganya juga menolak penggunaan pasal-pasal KUHP dalam kasus ini, dan meminta penggunaan Undang Undang nomor 40/1999 tentang Pers untuk menyelesaikan sengketa ini.

Edy Can - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hamzah Haz Berharap Kasus Tempo Diputus Sesuai UU
Karyawan PT Dirgantara Indonesia Mendukung Tempo
Wartawan Kediri Unjuk Rasa
Pengadilan Tinggi Menangkan Tempo
Dewan Pers Siapkan Kompetensi Bagi Wartawan
Ketua MA Meminta Hakim Berhati-hati Mengadili Pers
Kasus Tempo Dikhawatirkan Jadi Yurisprudensi
Saksi: Artikel Time Tidak Menghina Ba'asyir
PBNU Sampaikan Dukungan Untuk Wartawan Tempo
Pendukung Mega Datangi Kantor Suara Merdeka
> selengkapnya...


Referensi

Soeharto vs TIME
Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
> selengkapnya...

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data