Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Sisa Anggota Mantan Panitia Anggaran DPRD Depok Diperiksa Polisi
Senin, 13 September 2004 | 18:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 15 mantan anggota Panitia Anggaran DPRD Depok, Selasa (14/9) akan diperiksa. Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus penyelewengan dana cadangan rutin dewan dari APBD 2002. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Edmond Ilyas, Senin (13/9).

Empat dari 15 orang tersangka diantaranya menjabat kembali menjadi anggota DPRD Depok. "Mereka akan dipanggil Selasa depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tjiptono saat dihubungi Tempo News Room. Pemanggilan ini karena polisi telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka sebagai tersangka.

Dengan penetapan 15 orang ini, artinya total 22 anggota panitia anggaran dewan kota Depok menjadi tersangka kasus penyelewengan dana APBD. Sementara, 7 orang panitia anggaran telah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin(6/9) lalu.

Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi AKBP Anton Wahono mengatakan menemukan barang bukti terhadap ketujuhnya yang menyelewengkan 9 miliar dari 15 miliar dana cadangan rutin DPRD Depok tahun 2002.

Unsur penyalahgunaan tsb ditemukan pada uang Sekretaris Dewan sebesar Rp 50 juta yang digunakan untuk kredit rumah seharusnya untuk ATK, Rp 30 juta untuk asuransi jiwa yang harusnya untuk asuransi dan uang kesehatan sebesar Rp 60 juta digunakan untuk tagihan telp, air, hp, listrik pribadi.

Diurai Anton, panitia anggaran yang berjumlah 20 orang melakukan kesepakatan diantara mereka untuk menggunakan uang tersebut yang ditemukan polisi sebagai penyalahgunaan. Dalam rapat untuk menulis Daftar Isian Kerja Daerah, DPRD tersebut akhirnya menyepakati penggunaan dana tersebut. Mengenai hal ini bertentangan dengan UU No.22 tahun 1999 dan PP No 10 tahun 2001.

Dalam pengakuan tersangka terssebut, menurut Anton, kesepakatan itu dilakukan secara bersama-sama. Sementara untuk dana yang digunakan Sekretaris Dewan tidak bisa dipertanggungjawaban sama sekali yaitu untuk PAM dan telepon selular pribadi.


Yophiandi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kinerja DPRD Depok Terancam
Gubernur dan Ketua DPRD NTB Jadi Tersangka Korupsi APBD
Salah Satu Tersangka Korupsi RS Adjidarmo Kabur ke Luar Negeri
Mendagri Keluarkan Izin Pemeriksaan Anggota DPRD Jabar
Presiden Perlu Minta Klarifikasi Kasus Puteh
Polisi Periksa lagi Anggota DPRD Solo
TNI Selidiki Kaitan Puteh dan GAM
Tujuh Anggota DPRD Depok Penuhi Panggilan Polisi
Kasus Korupsi Rp 9,8 Miliar, Giliran Pejabat Pemkot Solo Diperiksa Polisi
Pemeriksaan Dugaan Korupsi DPRD Depok Ditunda
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data