Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekasi

Ratusan Buruh PT Dong Ho Terus Berunjuk Rasa
Kamis, 09 September 2004 | 18:57 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi: Perjuangan Buruh PT Dong Ho Puspa di Jalan Raya Narogong KM7, Bojong Menteng, Bekasi, belum berhenti. Beberapa waktu lalu, mereka pernah mengadukan nasib ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi karena perusahaan tak menggaji mereka selama empat bulan, tapi tak ada solusi. Mereka tetap menggelar aksi di depan pabrik, Kamis (9/9).

Para buruh itu sebenarnya sudah menggelar aksi mogok kerja sejak 7 hingga 14 Juli 2004 lalu. Aksi itu dilakukan untuk memprotes direksi perusahaan yang
tak memberikan gaji selama empat bulan. Aksi pada waktu itu, oleh Presiden Direktur PT Dongho, Chul Choi, justru ditanggapinya sebagai pembangkangan. Kemudian sebanyak 728 buruh langsung dipecat pada 19 Juli 2004.

Persoalan justru melebar. Buruh sebanyak 728 yang aksi untuk solidaritas itu dipecat tanpa prosedur yang benar. Mereka tidak menerima upah pesangon dari perusahaan. Alasannya, perusahaan pada waktu itu dalam keadaan merugi. Semenjak ada pemecatan massal dua bulan lalu, buruh terus menggelar aksi menduduki halaman pabrik.

Setiap hari mereka menginap di halaman pabrik dan makan di warung-warung secara gantian. Mereka menuntut agar pihak perusahaan yang seluruh asetnya sudah disita oleh Kantor Pelayanan Pajak Bekasi itu membayar gaji yang belum diberikan. Selain itu, mereka juga menuntut perusahaan memperkerjakan kembali buruh yang dikeluarkan.

PT Dong Ho adalah pabrik yang memproduksi kain. Para buruh yang biasa bekerya di bagian penjahitan, pemotongan, gudang dan penyelesaian produk (finishing) itu yang saat ini tengah berdemo. Mereka mendesak perusahaan tidak mangkir dari kewajiban membayar upah. "Kami tidak percaya alasan mereka karena bangkrut, pokoknya kami minta gaji dipenuhi dulu," kata Yani, Sekretaris SPSI.

Yani menilai, keputusan perusahaan memecat ratusan buruh disaat kondisi ekonomi sedang krisis, sangat tak adil. "Kami tidak percaya, ini sepihak, ini merugikan kami, masa 728 dari 810 orang dipecat gara-gara perusahaan bangkrut, kalau diperhatikan mustahil alasannya benar," kata dia.

Pemecatan itu dilakukan, selain alasan pabrik sedang bangkrut, kata Yani, perusahaan menilai buruh menginginkan mundur. "Enggak benar, kami tidak pernah mundur diri, kami cuma mogok karena kami tidak
dibayar untuk transportasi, makan dan gaji selama empat bulan," kata Yani.

Pemecatan tersebut, kata Yani, dilakukan secara sepihak. Pihak perusahaan, dengan alasan yang tidak jelas, mem-PHK 728 dari 810 karyawannya pada tanggal 19 Juli 2004. Direktur Utama PT Dong Ho, Pranto Bilter Sihite, dalam
surat itu, pemecatan dilakukan karena para karyawan mengundurkan diri.

Semenjak pabrik memecat buruh pada 19 Juli lalu, para buruh tetap mendatangi pabrik, untuk berunjuk
rasa sehingga kegiatan kerja di pabrik itu juga terganggu oleh aksi-aksi yang dilakukan. Bahkan, kata Yani, sebagian besar buruh yang tidak dipecat juga ikut-ikutan aksi sebagai solidaritas. Akibatnya kegiatan produksi terganggu.

Menanggapi aksi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Hormat Gultong, sebenarnya sudah menginstruksikan pihak pabrik untuk kembali mempertimbangkan keputusan PHK yang sudah dibuat. Selain itu, pihak pabrik juga didesak membayar tunggakan gaji yang diminta. Namun, kata Hormat, instruksi itu belum ada tanggapan dari pabrik.

Wali Kota Bekasi Achmad Zurfaih secara terpisah menyatakan keprihatinannya. Pemkot, sebenarnya tidak menginginkan hal itu terjadi. Upaya yang selama ini
sudah dilakukan antara lain, sudah memanggil para buruh dan perusahaan untuk berdialog. Namun, pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu itu gagal menemukan kata sepakat. "Sekarang kita menunggu hasil keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4B) yang sedang menangani kasus ini," kata Zurfaih.

Siswanto - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Awak Damri Semarang Mogok
Karyawan DAMRI Menggelar Aksi Di Depnakertrans
BNI Beri Pinjaman PT.DI US$ 7,3 Juta
Megawati Diminta Peduli Terhadap Nasib Perempuan dan Anak-anak
Buruh PT Sarana Tutup Jalan, Lalu Lintas Macet Total
Pemda Jakbar BAP-kan Empat Perusahaan
Pemeriksaan Uji Materiil UU Ketenagakerjaan Sudah Cukup
Ratusan Buruh Bentrok Dengan Preman Bayaran
Pemerintah Didesak Usut Kematian Misterius TKW
Pekerja Mc. Dermott dan Singacom datangi Disnaker
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
KASUS MARSINAH
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data