Referensi Selengkapnya Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan > KASUS MARSINAH > Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah > Studi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terhadap Jenis-Jenis Pekerjaan Berbahaya Untuk Pekerja Anak-Anak > Rencana Tenaga Kerja Nasional 2004-2009 > Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri > Upah Minimum > Istilah-istilah di Ketenagakerjaan > Federasi Serikat Buruh, PJTKI, BPPD dan BP2TKI > Kompromi Ketenagakerjaan Itu Jadi Undang Undang > KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri > UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh > UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan > UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial > UU No. 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry and Commerce (Konvensi ILO nomor 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) > UU No. 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak > Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia > UU RI No. 1 Tahun 2000 TentangPengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For The ELimination Of The Worst Forms Of Child Labour ( Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk > UU RI No.13 Thn.2003 Tentang Ketenagakerjaan >