|
Metro
Ronald Tidak Dijerat Dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rabu, 08 September 2004 | 14:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pihak Polres Depok sejauh ini tetap mengenakan pasal pembunuhan biasa terhadap Ronald Johannes. P. Aroen, tersangka pembunuhan mahasiswa Trisakti Amanda Devina. Sejauh ini, polisi menyatakan belum menemukan fakta yuridis yang mengarahkan tersangka pada pembunuhan berencana.
"Sampai rekonstruksi ini, tidak ditemukan fakta yuridis yang mendukung tersangka pada tindak pembunuhan berencana," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok, Ajun Komisaris Roma Hutajulu, Rabu (8/9), usai melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan tersebut di kediaman tersangka, Komplek Jatijajar, Cimanggis, Depok.
Sampai saat ini, menurut Roma, pihak penyidik masih mengenakan tersangka pada jeratan Pasal 338 KUHP dan tidak melapiskan pasal 340 KUHP seperti yang diharapkan pihak keluarga. "Semua harapan pihak keluarga korban, kami akomodasi. Tapi itulah fakta hukum yang kami temukan," katanya.
Roma mengatakan sejauh ini pihak keluarga korban memang mengasumsikan pembunuhan tersebut, sebuah tindak pembunuhan berencana. Seperti diatur pasal 340 KUHP, keinginan ini menurut Roma, telah diakomodasi. Termasuk permintaan keluarga korban untuk pemeriksaan DNA terhadap janin dalam kandungan Amanda.
Menurut Roma, pemeriksaan DNA ini sudah dilakukan terhadap janin dan tinggal mengambil contoh darah Ronald. Namun dari hasil penyidikan yang dilakukan, fakta yuridis yang mendukung pasal 340, tidak ditemukan. "Daripada dipaksakan, akibatnya akan fatal karena ditolak. Lebih baik kita tidak memasukkan sangkaan ini," kata Roma.
Sejak pukul 09.00 WIB, ratusan warga nampak mengerumuni rumah di Komplek Jatijajar Blok B-V No. 2 Kelurahan Jatijajar, Cimanggis Depok. Mereka berkumpul untuk menyaksikan pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan mahasiswa Trisakti Amanda Devina yang dilakukan oleh tersangka Ronald di rumah tersebut.
Di lokasi juga nampak ayah Amanda Devina, Sapto Hartoyo, yang mengenakan baju hitam dan celana hitam. Serta sejumlah rekan Amanda dari Universitas Trisakti.
Ramidi - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|