Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Ronald Tidak Dijerat Dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rabu, 08 September 2004 | 14:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pihak Polres Depok sejauh ini tetap mengenakan pasal pembunuhan biasa terhadap Ronald Johannes. P. Aroen, tersangka pembunuhan mahasiswa Trisakti Amanda Devina. Sejauh ini, polisi menyatakan belum menemukan fakta yuridis yang mengarahkan tersangka pada pembunuhan berencana.

"Sampai rekonstruksi ini, tidak ditemukan fakta yuridis yang mendukung tersangka pada tindak pembunuhan berencana," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok, Ajun Komisaris Roma Hutajulu, Rabu (8/9), usai melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan tersebut di kediaman tersangka, Komplek Jatijajar, Cimanggis, Depok.

Sampai saat ini, menurut Roma, pihak penyidik masih mengenakan tersangka pada jeratan Pasal 338 KUHP dan tidak melapiskan pasal 340 KUHP seperti yang diharapkan pihak keluarga. "Semua harapan pihak keluarga korban, kami akomodasi. Tapi itulah fakta hukum yang kami temukan," katanya.

Roma mengatakan sejauh ini pihak keluarga korban memang mengasumsikan pembunuhan tersebut, sebuah tindak pembunuhan berencana. Seperti diatur pasal 340 KUHP, keinginan ini menurut Roma, telah diakomodasi. Termasuk permintaan keluarga korban untuk pemeriksaan DNA terhadap janin dalam kandungan Amanda.

Menurut Roma, pemeriksaan DNA ini sudah dilakukan terhadap janin dan tinggal mengambil contoh darah Ronald. Namun dari hasil penyidikan yang dilakukan, fakta yuridis yang mendukung pasal 340, tidak ditemukan. "Daripada dipaksakan, akibatnya akan fatal karena ditolak. Lebih baik kita tidak memasukkan sangkaan ini," kata Roma.

Sejak pukul 09.00 WIB, ratusan warga nampak mengerumuni rumah di Komplek Jatijajar Blok B-V No. 2 Kelurahan Jatijajar, Cimanggis Depok. Mereka berkumpul untuk menyaksikan pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan mahasiswa Trisakti Amanda Devina yang dilakukan oleh tersangka Ronald di rumah tersebut.

Di lokasi juga nampak ayah Amanda Devina, Sapto Hartoyo, yang mengenakan baju hitam dan celana hitam. Serta sejumlah rekan Amanda dari Universitas Trisakti.


Ramidi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Seluruh Pelaku Mutilasi Dinyatakan Sehat Mental
Rekonstruksi Pembunuhan Amanda Devina, Rabu
Serbuan Berdarah Akhiri Drama di Beslan
Giliran Agen Bus Sinar Jaya Banjarnegara Dimintai Keterangan
Truk Pengangkut Produk Nestle Dirampok
Aksi Koboi Terjadi Lagi
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi
Pelaku VCD "Bulan Madu" Belum Diketahui
Polisi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Caleg PDIP Bondowoso
Kapolda: Parto Dibebaskan setelah Pemeriksaan Selesai
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data