Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekasi

Bekasi Protes DKI Soal Pengelolaan TPA
Senin, 06 September 2004 | 19:52 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi:Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bantargebang terus mengambang. Pihak ketiga, PT Patriot Bangkit Bekasi (PBB), yang disebut-sebut bakal mengelola sampah, sampai kini belum diketahui kinerjanya. Bahkan, Pemerintah Kota Bekasi membantah membentuk PT PBB sebagai BUMD.

Wali Kota Bekasi Achmad Zurfaich, Senin (6/9), membantah penyataan Kepala Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta, Muhayat, bahwa PT PBB merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bentukan Pemkot Bekasi dengan Pemda DKI Jakata.

Menurut Zurfaich, Pemkot Bekasi sampai saat ini tidak pernah memiliki BUMD. PT PBB merupakan badan perseroan yang diusulkan DKI Jakarta. Karena itu, dia juga mempertanyakan keberadaan PBB itu, sebab bila memang ada, tentunya saat ini sudah bekerja, seperti yang sudah diberitakan media massa.

Akibat pihak ketiga tak juga menunjukkan kegiatan, dampaknya Pemerintah Kota hingga kini belum memperoleh pemasukan dari retribusi pembuangan sampah. Padahal, kewajiban pengelola membayar ke Pemkot Bekasi sebesar 20 persen.

Zurfaich mengaku kesal, karena sampai saat ini, Pemkot Bekasi belum menerima kewajiban pemasukan retibusi itu. "Kita belum menerima retribusi itu. Padahal sejak awal tahun 2004 sampai bulan ini (September), DKI Jakarta terus membuang sampahnya ke TPA Bantar Gebang," kata dia.

Zurfaich menggambarkan, apabila sehari ada 6.000 ton sampah masuk sampai pada Agustus lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah menunggak sebesar Rp 15,12 miliar.

Mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Sampah TPA Bantargebang yang ditandatangani oleh Pemprov DKI, Pemkot Bekasi, dan PBB tanggal 16 Juli 2004 lalu, ketiga pihak sepakat untuk menyerahkan pengelolaan TPA Bantargebang kepada pihak ketiga (PBB). Dan 15 hari sejak PKS ditandatangani, pengelolaan TPA Bantargebang harus sudah dilaksanakan oleh PBB.

Siswanto - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kampanye Hari Tanpa Kendaraan di Bundaran HI
LSM Somasi Bupati Bogor
Jakarta Timur Alokasikan Rp 3,3 Miliar Untuk Pembebasan Lahan BKT
Pengurus SMPN 56 Minta Dukungan PBNU
Penunjukkan Tim Pembanding yang Menilai Kekuatan Bangunan Pasar Tanah Abang, Belum Final.
Proyek Banjir Kanal Timur Akan Mengurangi Genangan Air di Jakarta
Warga Mulai Intimidasi Karyawan TPST Bojong
Pedagang Tanah Abang Bertemu
Perumahan Kalisari Pasar Rebo Akan Ditertibkan Lagi
Pelabuhan Terpadu Internasional Dibangun di Ancol
> selengkapnya...


Referensi

Upah Minimum
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No. 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta
PP RI No.63 Thn 2002 Tentang Hutan Kota
> selengkapnya...

Website

Info Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Tim Khusus Akan Mengecek Kelayakan Gondola
Larikan Mobil Polisi, Pemabuk Tewas
Hillary Clinton Tolak Pencalonan McCain dan Palin
Introspeksi Gaya PSP
Sejumlah Calon Legislator Dicalonkan Dua Partai

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data