|
Bekasi
Bekasi Protes DKI Soal Pengelolaan TPA
Senin, 06 September 2004 | 19:52 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi:Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bantargebang terus mengambang. Pihak ketiga, PT Patriot Bangkit Bekasi (PBB), yang disebut-sebut bakal mengelola sampah, sampai kini belum diketahui kinerjanya. Bahkan, Pemerintah Kota Bekasi membantah membentuk PT PBB sebagai BUMD.
Wali Kota Bekasi Achmad Zurfaich, Senin (6/9), membantah penyataan Kepala Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta, Muhayat, bahwa PT PBB merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bentukan Pemkot Bekasi dengan Pemda DKI Jakata.
Menurut Zurfaich, Pemkot Bekasi sampai saat ini tidak pernah memiliki BUMD. PT PBB merupakan badan perseroan yang diusulkan DKI Jakarta. Karena itu, dia juga mempertanyakan keberadaan PBB itu, sebab bila memang ada, tentunya saat ini sudah bekerja, seperti yang sudah diberitakan media massa.
Akibat pihak ketiga tak juga menunjukkan kegiatan, dampaknya Pemerintah Kota hingga kini belum memperoleh pemasukan dari retribusi pembuangan sampah. Padahal, kewajiban pengelola membayar ke Pemkot Bekasi sebesar 20 persen.
Zurfaich mengaku kesal, karena sampai saat ini, Pemkot Bekasi belum menerima kewajiban pemasukan retibusi itu. "Kita belum menerima retribusi itu. Padahal sejak awal tahun 2004 sampai bulan ini (September), DKI Jakarta terus membuang sampahnya ke TPA Bantar Gebang," kata dia.
Zurfaich menggambarkan, apabila sehari ada 6.000 ton sampah masuk sampai pada Agustus lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah menunggak sebesar Rp 15,12 miliar.
Mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Sampah TPA Bantargebang yang ditandatangani oleh Pemprov DKI, Pemkot Bekasi, dan PBB tanggal 16 Juli 2004 lalu, ketiga pihak sepakat untuk menyerahkan pengelolaan TPA Bantargebang kepada pihak ketiga (PBB). Dan 15 hari sejak PKS ditandatangani, pengelolaan TPA Bantargebang harus sudah dilaksanakan oleh PBB.
Siswanto - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|