Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Depok

Rekonstruksi Pembunuhan Amanda Devina, Rabu
Senin, 06 September 2004 | 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Triksakti, Amanda Devina akan direkontruksi Polres Depok, Rabu (8/9). Tersangka Ronald Johanes P. Aroen akan dihadirkan langsung di lokasi kejadian, kediaman tersangka, di komplek Jatijajar BV-2, Kelurahan Jatijajar, Cimanggis, Depok. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok, Ajun Komisaris Roma Hutajulu setelah melakukan gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri Depok, Senin (6/9).

Menurut Roma penyidikan kasus Ronald telah mencapai babak akhir. Pihaknya juga telah selesai memberkas perkara atas pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka sendiri. "Sehingga tinggal rekontruksi kejadiannya," kata Roma.

Hingga saat ini, telah ada sembilan orang saksi yang diperiksa polisi. Mereka adalah Sapto Hartoyo (ayah korban), Irma (teman korban), Beni Umbara, Atim (satpam di komplek perumahan Jatijajar), Yosep Kristianto (kakak Kandung Ronald), dr. Yusuf Samaun (dokter kandungan yang sempat memeriksa kandungan Amanada), Agun Gunawaan dan Yayat (calo yang pertama kali menemukan mayat korban), serta Briptu Dedi Suryadi (petugas polisi yang menemukan mayat korban).

Menurut Roma pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan Ronald dinilai telah mencukupi diajukan ke Kejaksaan. Pihaknya hari ini juga sengaja mengundang kejaksaan untuk berkoordinasi tentang pemberkasan perkara yang akan dilimpahkan tersebut. "Supaya ada kesamaan persepsi terhadap berkas dan tuntutanya, sehingga setelah diserahkan tidak bolak-balik dikembalikan lagi," kata Roma.

Ia juga mengatakan, setelah pihak kejaksaan melihat pemberkasan perkara tersebut, pihak kejaksan yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum, Rony Spontana menyatakan berkas tersebut telah cukup lengkap dan hanya ada beberapa hal kecil yang perlu dilengkapi.

Sehingga bila pelaksaan rekontruksi kejadian yang akan dilaksanakan pada Rabu mendatang tuntas, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

Ronald mahasiswa Jurusan Elektro yang dituduh telah membunuh pacarnya Amanda Devina yang tengah hamil lima bulan itu, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya untuk penanganan kasus pembunuhan Amanda Devina ini pihak Kejaksaan telah menunjuk tiga orang Jaksa untuk menangani penuntutan kasus tersebut. Tiga Jaksa yang dinilai khusus ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Depok adalah Kepala Seksi Pidana Umum, Tony Spontana dibantu oleh dua jaksa pengganti. Kejari menilai masaalah tersebut merupakan kasus yang penting karena menjadi perhatian publik hingga pihaknya menunjuk kepala Seksi pidana umum menanganai kasus tersebut.

Ramidi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Serbuan Berdarah Akhiri Drama di Beslan
Giliran Agen Bus Sinar Jaya Banjarnegara Dimintai Keterangan
Truk Pengangkut Produk Nestle Dirampok
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi
Kejari Depok Siapkan Tiga Jaksa Untuk Kasus Amanda
Polisi Akan Periksa DNA Ronald
Ronald Diserahkan ke Polres Depok
Senin, Pembunuh Amanda Dikirim ke Polres Depok
Polisi: Amanda Dibunuh Pacarnya
Polisi Sulteng Dinilai Salah Tembak
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data