Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

KAKaP Serukan Hentikan Kriminalisasi Pers
Jum'at, 03 September 2004 | 13:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar pukul 10.00 WIB, Komite Anti Kriminalisasi Pers (KAKap) menyampaikan petisi menentang kriminalisasi pers ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9). "Sejarah mencacat bahwa kriminalisasi pers di Indonesia menjadi awal bagi jatuhnya demokrasi," kata Akuat Supriyanto, koordinator KAKaP.

Petisi yang ditandatangani sejumlah organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, aktivis, wartawan, dan tokoh pers disampaikan sehubungan penggunaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam menangani kasus antara majalah Tempo dengan Tomy Winata dan kasus pers lainnya. Penggunaan KUHP dalam menyelesaikan sengketa pers dianggap tidak tepat karena akan membatasi kebebasan pers. "Keputusan memenjarakan wartawan akan berdampak pada meluasnya kekhawatiran media untuk menyiarkan informasi yang kritis sehingga merugikan masyarakat," katanya.

Pemenjaraan wartawan ini, menurut Akuat, akan mengulang sejarah kebebasan pers di Indonesia pada tahun 1957. Pada tahun tersebut setidaknya ada 60 perkara pers yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta. Kebebasan pers mulai terkubur dengan adanya pemberlakuan keadaan darurat perang pada 14 Maret 1957 yang ditandai dengan pembredelan koran-koran dan pemenjaraan wartawan.

Sementara, Wardah Hafidz, koordinator Urban Poor Consortium yang hadir dalam acara itu mengatakan, seharusnya pengadilan menggunakan UU pers dalam menyelesaikan sengketa pers. "Terlepas apakah undang-undang itu sudah lengkap atau belum seharusnya pengadilan menggunakan undang-undang itu karena sudah ada. Belum tentu undang-undang lain sudah lengkap," katanya.

Petisi yang disampaikan KAKaP ini diterima Wakil Panitera Adi Wahyono. Ia menyatakan akan menyampaikan petisi itu ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Edy Can - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

LSM dan Wartawan di Bali Tolak Kriminalisasi Pers
Puluhan Organisasi Membuat Petisi Hentikan Kriminalisasi Pers
Politisi Dukung Antikriminalisasi Pers
Kriminalisasi Tempo Mencemaskan Kalangan Pers di Bali
Jaksa Menilai Dua Wartawan Tempo Melakukan Tindak Pidana Fitnah
Sidang Gugatan Kepala BIN Belum Dimulai
Harian Suara Indonesia Terbit Lagi
Gerakan Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi Wartawan
Gerakan Masyarakat Sipil Desak Hakim Bebaskan Wartawan Tempo
Wartawan Bernas Adukan Proses PHK ke Depnaker
> selengkapnya...


Referensi

Soeharto vs TIME
Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Nota Pembelaan (Pleidooi) Ahmad Taufik
Nota Pembelaan (Pleidooi) Teuku Iskandar Ali Menuntut Keadilan yang Sejati
Hak Atas Informasi
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data