Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Pengacara Agung Bantah Soal Penggelapan Uang
Kamis, 02 September 2004 | 18:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Ketua DPRD DKI Agung Imam Sumanto diperiksa polisi, Kamis (2/9). Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11 siang hingga saat ini masih berlanjut.

Agung diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar, yang dilaporkan pengusaha angkutan kota Kopaja, Etty Mustam. Uang itu rencananya sebagai jasa untuk mendapatkan izin prinsip trayek 200 angkutan kota yang dimiliki empat orang pengusaha, termasuk Etty.

Status Agung sebagai tersangka ini dibenarkan kuasa hukumnya, Gelora Tarigan, di sela pemeriksaan di Satuan Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Namun, Gelora membantah bahwa uang sebesar Rp 1 miliar itu digunakan untuk memuluskan izin trayek empat pengusaha. “Itu untuk kegiatan politik kampanye legislatif lalu,” kata dia.

Gelora bahkan menegaskan bahwa uang sebesar Rp 1 miliar itu untuk kegiatan politik, itu dicantumkan dalam perjanjian hitam di atas putih antara Agung dengan Etty. Saat ini kesepakatan itu menjadi barang bukti polisi di Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 1 miliar diberikan oleh seorang pengusaha yang mempunyai kepentingan politik kepada Agung dan Etty, sebesar masing-masing sekitar Rp 500 juta. Uang yang ada pada Etty itu, kata Gelora, kemudian diberikan pada politikus PDIP Perjuangan itu untuk kegiatan kampanye legislatif.

“Jadi saya tidak tahu kenapa kok bisa jadi seperti ini. Terjadi laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar,” kata dia.

Ia membenarkan tiga orang pengusaha berinisial B, F, dan J, meminta kepada bekas Ketua DPRD DKI itu untuk mendapatkan izin trayek. Saat itu Etty yang menjadi perantara kegiatan tersebut. Kemudian Agung menghubungkan ketiga pengusaha itu kepada seorang anggota DPRD DKI yang juga seorang pengusaha berinisial H untuk mengurus izin trayek tersebut.

Tapi, Gelora mengaku tidak mengetahui berapa uang yang dibayarkan untuk pengurusan tersebut. “Jadi ini ada dua peristiwa yang berbeda,” kata dia.

Agung yang juga anggota tim kampanye Presiden Megawati ini juga didampingi oleh beberapa orang pendukung PDIP Perjuangan.

Yophiandi Kurniawan - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pencuri Bobol Kantor Radio 68H
Kejaksaan Mulai Periksa Anggota DPRD Kota Bogor
45 Mantan Anggota DPRD Banyumas Akan Diperiksa
Dugaan Korupsi di DPRD Sulsel Bertambah Jadi Rp 59,67 Miliar
Mahasiswa Protes Keputusan PN Banda Aceh
Aksi Koboi Terjadi Lagi
GOWA Minta KPK Blokir Rekening Anggota KPU
Koalisi LSM Adukan Bupati Muna ke KPK
Anggota DPRD Solo Mulai Diperiksa
Polisi Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Solo
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data