Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Bekas Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa Polda Metro Jaya, Besok
Rabu, 01 September 2004 | 18:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bekas Ketua DPRD DKI Agung Imam Sumanto diperiksa sebagai saksi terlapor atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar, Kamis (2/9). "Dia diperiksa polisi Satuan Harta Benda Bangunan dan Tanah, besok pukul 11.00 WIB," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tjiptono, Rabu (1/9).

Agung kembali dipanggil polisi setelah pada panggilan pertama Jumat (27/8) lalu dia tidak hadir. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani Jumat (27/8), mengatakan dalam waktu sekitar 3 hari kedepan, polisi akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Agung. Dikatakan Kapolda, politikus PDI Perjuangan ini, tetap akan dipanggil untuk memenuhi keterangan yang diperlukan polisi.

Kapolda mengatakan, pemanggilan Agung memang sengaja dilakukan usai masa baktinya sebagai anggota DPRD. Sebab dengan begitu, polisi tidak memerlukan izin presiden.

"Kami perlu mendengar keterangan dua belah pihak pelapor dan terlapor. Keterangan pelapor mengarah kepada terlapor," katanya. Sampai saat ini polisi telah memeriksa empat orang saksi pelapor. Kapolda mengatakan, jika penyidik mempunyai bukti awal, status Agung bisa dinaikan menjadi tersangka.

Agung diperiksa dalam kasus penipuan dan penggelapan izin trayek sebesar Rp 1 milliar. Dia dilaporkan Etty Mustam yang mengatasnamakan 3 orang rekannya yang lain sebagai pengusaha angkutan kota yang meminta proses izin trayek mereka dimuluskan Agung.

Saat itu, pada tahun 2003, Agung masih menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta. Polisi, yang menirukan Etty, ia dan 3 rekannya dijanjikan mendapatkan ijin trayek dengan uang senilai Rp 1 miliar untuk 200 armada angkutan kota. Uang itu sendiri diberikan secara bertahap, hingga mencapai Rp 1 milliar.

Yophiandi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

45 Mantan Anggota DPRD Banyumas Akan Diperiksa
Buruh PT Sarana Tutup Jalan, Lalu Lintas Macet Total
Langgar Peraturan Dua Angkutan Umum Dikandangkan
Mayasari Bhakti Tercatat Paling Tinggi Lakukan Pelanggaran Trayek
Anggota DPRD Tangerang Didesak Kembalikan Mobil
Aksi Demo Warnai Pelantikan DPRD Kota Batam
Bekas Ketua DPRD DKI Mangkir
Kampanye Hari Tanpa Kendaraan di Bundaran HI
Garuda Memberlakukan Biaya Tambahan Bagi Perjalanan Ke Luar Negeri
KPUD Depok Tetap Lantik 13 Anggota DPRD Bermasalah
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data