|
Hukum
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Polo
Rabu, 01 September 2004 | 14:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Batara Nugraha (Polo) atas kepemilikan shabu-shabu. Dalam sidang dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim juga memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan dilengkapi dengan saksi-saksi. Putusan sela itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Damsuri Nungtjik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/9).
Dalam putusan sela tersebut majelis hakim juga menyatakan Polo bersalah secara hukum. Sementara itu untuk biaya perkara akan ditangguhnya sampai keputusan akhir. Sehingga Polo tetap di dalam tahanan.
Menanggapi keputusan tersebut, pengacara Polo Roni Hutajulu menyatakan menerima terhadap putusan hakim. Meskipun demikian pihaknya akan tetap mengupayakan langkah-langkah pembebasan kliennya. "Bagaimanapun kita harus terima apa kata majelis hakim, meskipun majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi kami," kata Roni.
Suryani Ika Sari - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|