Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Komparta Gugat UU SDA
Rabu, 01 September 2004 | 14:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) dinilai akan melonggarkan investor asing untuk menguasai air di Indonesia. Pernyataan itu dikemukakan Komonitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) dalam uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Manurut Divisi Humas Komparta Sutawidhya, jika UU SDA tidak dikritisi, dikhawatirkan akan merugikan kepentingan orang banyak. "Akan jadi bulan-bulanan di kemudian hari," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/9).

Menurutnya, pemberlakukan UU tersebut akan memuluskan jalan investor asing menguasai air yang terkandung di Indonesia. UU tersebut juga dinilai melanggar UUD 1945 terutama Pasal 33 yang mengatur hajat hidup orang banyak.

Di UU SDA, pasal yang digugat Komparta adalah pasal 9, 26 ayat 7, 45 dan 47. Sebagai contoh, pasal 9 ayat 1 tertulis hak guna air dapat diberikan kepada perorangan atau badan usaha dengan izin pemerintah atau izin pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan. Hal inilah yang dianggap memuluskan pihak-pihak tertentu untuk menguasai air.

Namun, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan tersebut dinilai belum jelas. Oleh karenanya Komprata diminta utuk merevisi ulang gugatan maksmimal 14 hari. Selain itu, ada opsi lain yang diberikan MK, yakni penggabungan Komparta dengan tiga pemohon lainnya dari LSM yang juga menggugat UU SDA.

Namun tawaran itu ditolak Komparta. "Tapi, kami tidak akan bergabung," kata Kuasa Hukum Komparta J.J Amstrong Sembiring.

Agriceli - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Target Swastanisasi Air Tidak Tercapai
Pemerintah Bekasi Diingatkan Bahaya Abrasi
Sawah di Sragen Terancam Puso
Permohonan Uji Materiil UU Kekuasaan Kehakiman Telah Direvisi
Warga Jakarta Barat Keluhkan Air Bersih
Banyak Pasal Konstitusi yang Harus Disempurnakan
MK Tegaskan Fungsi KPK Sesuai Dengan KPKPN
MK Tolak Permohonan Uji Materiil Bupati Kampar
Sidang Sengketa Pilpres Tahap Dua 9 Oktober
Pemeriksaan Uji Materiil UU Advokat Selesai
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Keppres RI No. 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur
UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
> selengkapnya...

Website

Berita Bumi
Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data