|
Jakarta
Komparta Gugat UU SDA
Rabu, 01 September 2004 | 14:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) dinilai akan melonggarkan investor asing untuk menguasai air di Indonesia. Pernyataan itu dikemukakan Komonitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) dalam uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Manurut Divisi Humas Komparta Sutawidhya, jika UU SDA tidak dikritisi, dikhawatirkan akan merugikan kepentingan orang banyak. "Akan jadi bulan-bulanan di kemudian hari," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/9).
Menurutnya, pemberlakukan UU tersebut akan memuluskan jalan investor asing menguasai air yang terkandung di Indonesia. UU tersebut juga dinilai melanggar UUD 1945 terutama Pasal 33 yang mengatur hajat hidup orang banyak.
Di UU SDA, pasal yang digugat Komparta adalah pasal 9, 26 ayat 7, 45 dan 47. Sebagai contoh, pasal 9 ayat 1 tertulis hak guna air dapat diberikan kepada perorangan atau badan usaha dengan izin pemerintah atau izin pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan. Hal inilah yang dianggap memuluskan pihak-pihak tertentu untuk menguasai air.
Namun, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan tersebut dinilai belum jelas. Oleh karenanya Komprata diminta utuk merevisi ulang gugatan maksmimal 14 hari. Selain itu, ada opsi lain yang diberikan MK, yakni penggabungan Komparta dengan tiga pemohon lainnya dari LSM yang juga menggugat UU SDA.
Namun tawaran itu ditolak Komparta. "Tapi, kami tidak akan bergabung," kata Kuasa Hukum Komparta J.J Amstrong Sembiring.
Agriceli - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|