|
Jakarta Barat
Pemda Jakbar BAP-kan Empat Perusahaan
Rabu, 01 September 2004 | 14:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Daerah Jakarta Barat melalui Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menemukan empat perusahaan melanggar undang-undang tahun ini. Keempat perusahaan tersebut telah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Hal ini disampaikan oleh Kepala Sudinakertrans Jakarta Barat Daulat Sinuraya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/9).
Keempatnya adalah CV Jaya dan CV Jaya Makmur yang berlokasi di Kecamatan Cengkareng, sedangkan yang berlokasi di kecamatan Kali Deres adalah PT Prima Indah Lestari dan PT Sinar Mayasurya.
Menurut Daulat, jenis pelanggaran yang dilakukan umumnya pelanggaran wajib lapor ketenagakerjaan, jamsostek, asuransi kecelakaan diluar hubungan kerja (AKDHK), peraturan perusahaan, dan izin-izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Daulat menjelaskan, saat ini BAP telah dibuat di Polres Jakarta Barat untuk menunggu ditindaklanjuti.
Ami Afriatni - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|