Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta Barat

Pemda Jakbar BAP-kan Empat Perusahaan
Rabu, 01 September 2004 | 14:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Daerah Jakarta Barat melalui Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menemukan empat perusahaan melanggar undang-undang tahun ini. Keempat perusahaan tersebut telah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Hal ini disampaikan oleh Kepala Sudinakertrans Jakarta Barat Daulat Sinuraya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/9).

Keempatnya adalah CV Jaya dan CV Jaya Makmur yang berlokasi di Kecamatan Cengkareng, sedangkan yang berlokasi di kecamatan Kali Deres adalah PT Prima Indah Lestari dan PT Sinar Mayasurya.

Menurut Daulat, jenis pelanggaran yang dilakukan umumnya pelanggaran wajib lapor ketenagakerjaan, jamsostek, asuransi kecelakaan diluar hubungan kerja (AKDHK), peraturan perusahaan, dan izin-izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Daulat menjelaskan, saat ini BAP telah dibuat di Polres Jakarta Barat untuk menunggu ditindaklanjuti.

Ami Afriatni - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menkes Menjamin Warga Buyat Tidak akan Terlantar
Obat Tradisional dan Sumplemen Kesehatan Perlu Distandarisasikan
Pemeriksaan Uji Materiil UU Ketenagakerjaan Sudah Cukup
Karya Medika Salahkan Keluarga Fellina
Pemerintah Didesak Usut Kematian Misterius TKW
Pekerja Mc. Dermott dan Singacom datangi Disnaker
Diare Tewaskan Dua Warga di Jambi
Malaysia Berjanji Hentikan Razia TKI Ilegal
TKI Ilegal dari Malaysia Tidak Akan Dipulangkan Menjelang Pilpres
Ratusan Ribu TKI Ilegal di Malaysia Tidak Akan Dipulangkan
> selengkapnya...


Referensi

Penjelasan Menteri Kesehatan Tentang Praktek Kedokteran (Termasuk Malapraktek)
Baku Tuding Malapraktek
Trend CDR dan SR TB Paru (1997-2003)
RUU Praktek Kedokteran
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data