|
Jakarta
Raja Sapta akan Dihukum Berat
Rabu, 01 September 2004 | 13:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kepolisian Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani mengatakan, ancaman hukuman Raja Sapta diperkirakan lebih berat daripada Parto Partio.
"Kita hanya memperkirakan hukumannya lebih tinggi. Karena kesalahannya banyak," kata Firman usai Perayaan Ulang Tahun Polwan ke-56 di Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Rabu (1/9).
Kapolda menyebutkan pelanggaran yang dilakukan Raja antara lain, mempunyai senjata api tanpa izin dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. "Pasal yang kita gunakan seperti itu," kata dia.
Menurut Kapolda, melanggar undang-undang darurat ancamannya 20 tahun. Berbeda dengan Parto yang memiliki surat, hanya Parto yang memiliki nama asli Edi Supono ini menggunakan senjata api pada waktu yang tidak tepat.
Seperti diketahui, pada Senin (30/8) lalu sekitar 22.30 WIB, Raja Sapta digelandang ke Polres Jakarta Selatan, dari Cafe Tea Box Jalan Wijaya I No 23 Jakarta Selatan.
Di cafe itu, Raja yang diduga dalam keadaaan mabuk, menodongkan dua senjata api kepada petugas keamanan. Senjata api tersebut FN Kaliber 22 mm berwarna silver merk Walter produk Jerman kdan senjata api berwarna hitam Revolver 33 mm Colt buatan Amerika milik temannya Moris yang datang ke bersama ke kafe itu.
Martha Warta - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|