Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Raja Sapta akan Dihukum Berat
Rabu, 01 September 2004 | 13:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kepolisian Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani mengatakan, ancaman hukuman Raja Sapta diperkirakan lebih berat daripada Parto Partio.

"Kita hanya memperkirakan hukumannya lebih tinggi. Karena kesalahannya banyak," kata Firman usai Perayaan Ulang Tahun Polwan ke-56 di Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Rabu (1/9).

Kapolda menyebutkan pelanggaran yang dilakukan Raja antara lain, mempunyai senjata api tanpa izin dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. "Pasal yang kita gunakan seperti itu," kata dia.

Menurut Kapolda, melanggar undang-undang darurat ancamannya 20 tahun. Berbeda dengan Parto yang memiliki surat, hanya Parto yang memiliki nama asli Edi Supono ini menggunakan senjata api pada waktu yang tidak tepat.

Seperti diketahui, pada Senin (30/8) lalu sekitar 22.30 WIB, Raja Sapta digelandang ke Polres Jakarta Selatan, dari Cafe Tea Box Jalan Wijaya I No 23 Jakarta Selatan.

Di cafe itu, Raja yang diduga dalam keadaaan mabuk, menodongkan dua senjata api kepada petugas keamanan. Senjata api tersebut FN Kaliber 22 mm berwarna silver merk Walter produk Jerman kdan senjata api berwarna hitam Revolver 33 mm Colt buatan Amerika milik temannya Moris yang datang ke bersama ke kafe itu.

Martha Warta - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Masyarakat Serahkan Senjata Rakitan Ke Polda Kaltim
Pelawak Parto Patrio Ditahan Polisi
Gubernur Lampung Akan Dipersenjatai
Kodam XVI Pattimura Sita 300 Pucuk Senjata Organik
Jaksa Akan Dibekali Senjata Api
Aparat Sweeping Senjata Di Ambon
Milisi Sembunyikan Ribuan Senjata di Perbatasan
Caleg PKPI Diduga Sindikat Senpi Rakitan
Caleg PDIP akan Dijerat UU Darurat
Saksi Kasus Jemaah Islamiyah Bantah BAP
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 125 Tahun 1999 Tentang Bahan Peledak

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data