Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta Selatan

Aksi Koboi Terjadi Lagi
Selasa, 31 Agustus 2004 | 17:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyalahgunaan senjata api terjadi lagi. Kali ini peristiwa terjadi di Cafe Teabox, Jalan Wijaya Jakarta Selatan, Senin (30/8) malam. Pelakunya, Raja Sapta, menodongkan dua buah senjata api, masing-masing pistol jenis revolver kaliber 33 spesial 5 dan jenis pistol FN kaliber 22 merek Walter buatan Jerman ke arah kepala keamanan cafe tersebut, Emir Salim Manopo.

Peristiwa yang terjadi Senin pukul 23.30 WIB itu membuat kegaduhan di sekitar cafe. Pistol kaliber 22 yang pertama kali akan ditodongkan ke arah Emir sempat dikokang oleh Raja. Emir yang mengetahui bahwa pistol itu tidak berisi peluru sempat memegang tangan kanan Raja.

Seorang saksi mengatakan, senjata api kedua, jenis revolver, diambil Raja dari tangan Moris Andarita, rekannya, yang berdiri di belakang Raja. Namun tangan kiri yang memegang revolver itu cepat dipegang oleh Emir. Kondisi ini berlangsung hingga Provost Jakarta Selatan mendatangi tempat tersebut dan mengamankan Raja serta Moris.

Peristiwa penodongan ini bermula dari keributan antara Raja dengan pengunjung Cafe Teabox sekitar pukul 23.00 malam. Saat itu, entah kenapa tiba-tiba Raja minta dipanggilkan manajer operasional cafe tersebut. Emir yang segera mendatangi keributan kemudian memanggil Budi, manajer operasional yang sedang bertugas.

Saksi itu mengatakan, ketika Raja ingin memukul pengunjung tersebut, tangannya keburu dipegang oleh Emir dari belakang. Tidak senang dengan perlakukan Emir yang bertubuh lebih kecil, Raja yang berbadan lebih besar berbalik dan langsung menodongkan pistolnya. Saat itu, Raja sendiri sudah dilerai dan akan keluar dari cafe.

Dalam laporan di Polda Metro Jaya, kedua senjata yang ditodongkan tersebut tidak memiliki izin. Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Gufron juga membenarkan senjata yang disita tidak terdapat izin. "Kalau benar-benar tidak ada izin, kena Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," ujarnya.

Sebelumnya, aksi koboi juga terjadi di wilayah Jakarta Selatan, Sabtu malam lalu. Peristiwa itu terjadi di Diskotek Centro Jakarta Selatan.

Kapolres menyatakan, saat ini sudah memeriksa tiga orang saksi termasuk Moris dan menahan Raja di Polres Jakarta Selatan.

Yophiandi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pelaku VCD "Bulan Madu" Belum Diketahui
Polisi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Caleg PDIP Bondowoso
Kapolda: Parto Dibebaskan setelah Pemeriksaan Selesai
Kapolda Lantik Detasemen Khusus 88 Anti Teror
Ribuan Botol Minuman Keras Dimusnahkan
Polda Lampung Tangkap Sembilan Perampok Bank Haga
Wartawan Melaporkan Parto Patrio ke Polisi
Pelawak Parto Bisa Dikenakan UU Keadaan Darurat
Polisi Tangkap Tiga WN Cina Pelaku Penculikan
Kapolda Membenarkan Penangkapan Putra Tanri Abeng
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika

Website

Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data