Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tangerang

Anggota Mabes Polri Jadi Tahanan Kejaksaan Tangerang
Senin, 30 Agustus 2004 | 17:34 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Dua orang polisi dari Mabes Polri, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang, Senin (30/8), setelah sebelumnya ditahan di sel Polres Tangerang. Mereka adalah Raden Odi yang bertugas di bagian Reserse dan Suyitno di bagian Provoost --bersama tiga kawannya, Rasiman, Katip dan Hasim-- terlibat penculikan, pemerasan dan perbuatan tidak menyenangnkan terhadap Abi Lingga, 41 tahun.

Kasus yang melibatkan anggota polisi yang belum
diketahui pangkatnya itu ditangani jaksa penuntut
umum Riama Sihite. "Kita baru menerima lima tersangka
tadi, dan kita akan buat Berita Acara Pemeriksaan.
Kalau sudah lengkap kita akan limpahkan ke Pengadilan
negeri Tangerang," kata Riama.

Diceritakan Riama, kelima orang tersangka tersebut, pada
1 Juli 2004 secara beramai-ramai mendatangi rumah Abi Lingga di Pondok Aren. Mereka mengatakan, anak buah Abi ditahan polisi Polda Metro Jaya karena terlibat kasus narkoba.

Dua orang polisi, kata Riama mengatakan dengan nada
mengancam, "Anak buah ditahan di Polda, Anda mau
delapan enam (damai) atau mau anak buah dipenjara,"
kata Riama menirukan ucapan tersangka.

Maka Abi Lingga pun mau menuruti permintaan tersangka untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Tetapi, justru korban diajak berputar-putar hingga sampai ke Blok M. Karena merasa ditipu korban akhirnya bersedia memenuhi permintaan damai dengan membayar uang.

Maka disepakatilah uang damai Rp 15 juta. Abi kemudian menelpon istrinya, Cyntia Amelia untuk menyediakan uang. Dan disepakatilah tempat menyerahkan uang itu di McDonald Pondok Aren.

Setelah itu, kelima tersangka dan korban menuju Mc
Donald. Beruntung istri Abi paham kesulitan suaminya,
kemudian ia menelpon polisi. Akhirnya, kelima
tersangka dapat dibekuk polisi yang datang bersama istri korban.

Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Tangerang
Fachrudin Siregar menyatakan para tersangka bisa
dijerat dengan tiga pasal, yaitu 328 tentang penculikan, 368 tentang pemerasan dan 335 perbuatan tidak
menyenangkan. "Ancaman hukumannya bisa 8 tahun penjara," kata F. Siregar. Kini dua anggota Polri dan ketiga kawannya itu dititipkan di sel LP Pemuda.

Ayu Cipta - Tempo News Room
















































INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kapolda Tahan Anggotanya Terkait Pelarian Napi dari LP Cipinang
Sidang Kode Etik Putusan Kasus VCD Banjarnegara Batal
Kasus VCD Banjarnegara Dihentikan Sementara
Komisi Kode Etik Polri Putuskan Asep Diberhentikan
Polisi Pengambil Barang Bukti Narkotika Disidang
142 Anggota Polisi Dipecat Sejak 2002
Presiden Resmikan Jakarta Centre of Law Enforcement Cooperation
Kepolisian Jatim Kerahkan 21.500 Aparat Amankan Pilpres
Guru Mengadu ke Komnas HAM
Lantaran Narkoba, Perwira Polda Sumut Ditangkap
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No.3 Thn.2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
PP RI No.2 Thn.2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data