|
Nasional
Kapolda: Parto Dibebaskan setelah Pemeriksaan Selesai
Jum'at, 27 Agustus 2004 | 18:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani mengatakan, polisi akan membebaskan pelawak Eddy Supono alias Parto Patrio setelah pemeriksaan selesai. "Dan dia juga tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (27/8).
Kapolda juga menambahkan, izin kepemilikan senjata Parto juga tidak akan diperpajang. Saat ditanya apakah izin yang sekarang akan dicabut atau tidak, ia tidak bisa memastikan karena itu kewenangan Mabes Polri.
Apakah Parto akan dikenai pidana UU Darurat No.12 tahun 1951? Firman mengatakan, itu standar yang berlaku bagi pelaku penyalahgunaan senjata api. "Sebab belum ada undang-undang lain yang bisa menjerat pelaku penyalagunaan senjata api dan senjata tajam," katanya.
Yophiandi - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|