|
Jakarta
Bekas Ketua DPRD DKI Mangkir
Jum'at, 27 Agustus 2004 | 17:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Ketua DPRD DKI Jakarta, Agung Imam Sumanto, tidak hadir memenuhi panggilan kepolisian. Hingga pukul 16.30 WIB polisi belum mendapat konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Mathius Salempang, Jumat (27/8).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani mengatakan dalam waktu sekitar tiga hari ke depan polisi akan melayangkan panggilan kedua pada Agung. Menurut Kapolda, politikus PDI Perjuangan ini tetap akan dipanggil untuk memenuhi keterangan yang diperlukan polisi.
Kapolda mengatakan pemanggilan Agung usai masa baktinya sebagai anggota DPRD merupakan waktu yang tepat karena polisi tidak memerlukan izin instansi lain, yaitu Presiden, untuk memanggil Agung. Rencananya hari ini, kata Kapolda, Agung diperiksa pukul 10 pagi sebagai terlapor. Namun hingga saat ini, Agung masih belum hadir.
Mengenai adanya keraguan polisi akan memproses kasus ini, Kapolda mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir. "Polisi akan bertindak profesional, bukan netral," ujarnya. "You believe me lah.".
Seperti diberitakan sebelumnya, Agung rencananya diperiksa hari ini setelah polisi memeriksa lima saksi, yaitu empat saksi korban dan istri Agung. Agung, menurut penyidik diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan izin trayek sebesar Rp 1 miliar.
Agung dilaporkan Etty Mustam yang mengatasnamakan tiga orang rekannya yang lain sebagai pengusaha angkutan kota yang meminta proses izin trayeknya dimuluskan oleh Agung.
Saat itu, pada tahun 2003, Agung masih menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta. Menurut polisi, menirukan Etty, ia dan tiga rekannya dijanjikan mendapatkan izin trayek dengan uang senilai Rp 1 miliar untuk 200 armada angkutan kota. Uang itu sendiri diberikan secara bertahap, hingga mencapai Rp 1 miliar.
Yophiandi - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|