Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Bekas Ketua DPRD DKI Mangkir
Jum'at, 27 Agustus 2004 | 17:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Ketua DPRD DKI Jakarta, Agung Imam Sumanto, tidak hadir memenuhi panggilan kepolisian. Hingga pukul 16.30 WIB polisi belum mendapat konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Mathius Salempang, Jumat (27/8).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani mengatakan dalam waktu sekitar tiga hari ke depan polisi akan melayangkan panggilan kedua pada Agung. Menurut Kapolda, politikus PDI Perjuangan ini tetap akan dipanggil untuk memenuhi keterangan yang diperlukan polisi.

Kapolda mengatakan pemanggilan Agung usai masa baktinya sebagai anggota DPRD merupakan waktu yang tepat karena polisi tidak memerlukan izin instansi lain, yaitu Presiden, untuk memanggil Agung. Rencananya hari ini, kata Kapolda, Agung diperiksa pukul 10 pagi sebagai terlapor. Namun hingga saat ini, Agung masih belum hadir.

Mengenai adanya keraguan polisi akan memproses kasus ini, Kapolda mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir. "Polisi akan bertindak profesional, bukan netral," ujarnya. "You believe me lah.".

Seperti diberitakan sebelumnya, Agung rencananya diperiksa hari ini setelah polisi memeriksa lima saksi, yaitu empat saksi korban dan istri Agung. Agung, menurut penyidik diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan izin trayek sebesar Rp 1 miliar.

Agung dilaporkan Etty Mustam yang mengatasnamakan tiga orang rekannya yang lain sebagai pengusaha angkutan kota yang meminta proses izin trayeknya dimuluskan oleh Agung.

Saat itu, pada tahun 2003, Agung masih menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta. Menurut polisi, menirukan Etty, ia dan tiga rekannya dijanjikan mendapatkan izin trayek dengan uang senilai Rp 1 miliar untuk 200 armada angkutan kota. Uang itu sendiri diberikan secara bertahap, hingga mencapai Rp 1 miliar.

Yophiandi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Depkes Telah Menerima Hasil Pemeriksaan WHO
Aktivis LSM Tinggalkan Ruangan Saat Berdialog dengan Direktur Tipikor Polda NTB
Nurdin Halid Masuk Rumah Sakit Lagi
Newmont Pertanyakan Hasil Uji Laboratorium Polri
KPK Pertanyakan Komitmen Pemerintah
KPK Telah Terima Ratusan Laporan
KPUD Depok Tetap Lantik 13 Anggota DPRD Bermasalah
Anggota DPRD Solo Desak Wali Kota Juga Diperiksa
Ketua DPRD Simalungun Menjadi Tersangka Kasus Korupsi
Anggota DPRD Solo Yang Diduga Korupsi Mulai Dipanggil Polisi
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data