|
Tangerang
DPRD Kabupaten Tangerang Abaikan Radiogram Mendagri
Kamis, 26 Agustus 2004 | 16:23 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyatakan akan mengabaikan Radiogram Mendagri yang berisi pembatasan jumlah fraksi gabungan.
"Kami terpaksa mengabaikan isi radiogram itu, selanjutnya kami akan mengacu kepada keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 162 tentang susunanan dan kedudukan DPR dan DPRD," Ujar anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Weisul Qorni kepada Tempo News Room, Kamis 26/8.
Menurut Weisul, jika melihat isi radiogram tersebut,
Mendagri sudah terlalu intervensi dalam kegiatan
legeslatif di daerah. Untuk itu, kata dia, DPRD sepakat
mengabaikan radiogram yang menginginkan hanya satu fraksi gabungan.
Weisul mengatakan sebelum radiogram itu turun
DPRD telah membentuk dua fraksi gabungan yaitu
Fraksi Kebangkitan Bangsa Nahdatul Umah, fraksi gabungan dari PKB dan PPNUI. Dan Fraksi Amanat Peduli Reformasi yang merupakan gabungan dari PAN, PKPB
dan PBR.
Menurut Weisul radiogram itu tidak bisa diterapkan, karena setiap DPRD mempunyai platform yang berbeda. Saat ini, DPRD Kabupaten Tangerang sedang menyusun draft pengajuan uji materi Kepmendagri 162 ke Mahkamah Agung.
Joniansyah - TEmpo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|