Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Target PBB Jakarta Timur 2004 Tak Tercapai
Selasa, 24 Agustus 2004 | 16:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor perkotaan yang telah ditetapkan untuk wilayah Jakarta Timur sebesar Rp 119.623.728.000 tak tercapai. Sampai 31 Juli 2004, pajak yang didapat baru mencapai Rp 30.980.175.016 atau kurang lebih 26 persen. Hal itu disampaikan Wali Kota Jakarta Timur Koesnan A. Halim dalam acara penyuluhan dan pekan panutan pembayaran PBB tahun 2004 di wilayah Jakarta Timur, Selasa (24/8).

Dalam sambutannya, Koesnan menyatakan bahwa keberhasilan dari pencapaian PBB bukan hanya semata-mata tanggung jawab Kantor Pajak (KP), PBB, dan suku dinas pendapatan saja. Melainkan tanggung jawab dari semua pihak, termasuk aparat wilayah dari wali kota, camat sampai aparat kelurahan.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh jajaran pemerintah kota Jakarta Timur untuk berusaha seoptimal mungkin agar realisasi penerimaan PBB setiap keluarahan, kecamatan, kota Jakarta Timur dapat meningkatkan posisinya pada peringkat yang lebih baik. Salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dalam rangka meningkatkan penerimaan PBB, yaitu dengan mengajak para wajib pajak agar melunasi PBB tahun 2004 dan tahun sebelumnya, sebelum jatuh tempo 27 Agustus 2004.

Suryani Ika Sari - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Bapetarum Minta Harga Tanah eks-BPPN Diturunkan
Perumahan Kalisari Pasar Rebo Akan Ditertibkan Lagi
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
PBB di Matraman Baru Terealisasi 18 Persen


Referensi

PENJELASAN KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PP RI No.6 Thn.2003 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data