Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Pelawak Parto Bisa Dikenakan UU Keadaan Darurat
Senin, 23 Agustus 2004 | 19:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi menganggap pelawak Eddy Supono alias Parto Patrio telah menyalahgunakan senjata api jenis pistol yang dimilikinya. "Menurut izinnya, senjata api tidak boleh digunakan selain untuk membela diri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono, Senin (23/8).

Karena itu, menurut Tjiptono, dari pemeriksaan Polsek Setiabudi, Parto bisa dikenakan Pasal 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang Keadaan Darurat. "Ini tentang penyalahgunaannya, bukan izinnya," tegas Tjiptono.

Bila terkena undang-undang tersebut, Eddy Supono terancam terkena pidana maksimal 20 tahun
penjara. "Dia masih diperiksa, malam ini sudah bisa disimpulkan (dia terkena pidana apa)," ujar Tjiptono.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol. Firman Gani, usai memberikan penghargaan kepada 14 anggota Reserse Umum Polda Metro Jaya, mengatakan akan memberikan rekomendasi kepada Mabes Polri untuk tidak memperpanjang izin dan mencabut izin kepemilikan senjata pelawak tersebut. "Sebab tidak boleh (digunakan) selain untuk membela diri," ujarnya.

Izin kepemilikan senjata api ini sendiri dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan rekomendasi dari Kapolda Metro Jaya. Surat rekomendasi yang dikeluarkan Kapolda juga berisi surat catatan kepolisian tentang tingkah laku si pemegang senjata.

Pihak yang berhak mendapatkan izin itu hanyalah pejabat pemerintah, pengusaha, anggota TNI/ Polri, purnawirawan Polri, dan pengacara. Masa berlaku izin khusus itu selama lima tahun untuk kemudian diperbaharui lagi untuk validasi selama lima tahun berikutnya dengan rekomendasi kembali dari Kapolda.

Sementara Eddy Supono yang berprofesi sebagai artis, mendapatkan izin dengan statusnya sebagai Direktur Kreatif PT Netindo Kreatif Media Indonesia yang berkantor di Kemang, Jakarta Selatan. Sehingga dia, ujar Tjiptono, mendapat izin itu dengan statusnya sebagai pengusaha. Pelawak itu mendapatkan surat izin yang diterbitkan tanggal 24 Mei 2004.

Yophiandi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahasiswa Unhalu Tuntut Kapolda Mundur
Drajat Wibowo Adukan Balik Adrian Waworuntu
GPI Tuntut Pembatalan Anggaran Biaya Tambahan
Polisi Sita 200 Ton Minyak Industri Ilegal
Bentrok di Bekasi Kembali Makan Korban
Anggota TNI Yon Arhanudri Diberondong Peluru
LSM Desak Polri Tetapkan PT Newmont Sebagai Tersangka
Keluarga Mendesak Pemerintah Usut Kematian TKI
Mabes Polri Selidiki Kasus Syaifudin Umar
TPM Minta Penganiaya Saifudin Umar Diusut
> selengkapnya...


Referensi

Angka Kriminalitas Jakarta 2002
Proyek Banjir Kanal Timur
Rencana Monorel Jakarta
> selengkapnya...

Website

Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data