|
Tangerang
Pemkab Tangerang Siap Hadapi Gugatan LSM Lingkungan
Senin, 23 Agustus 2004 | 19:27 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Meskipun rencana gugatan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Public Interest Environment Lawyers (Piels) hingga saat ini belum terealisasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tidak menganggap hal itu main-main.
Pemkab bersiap menanggapi rencana gugatan sejumlah LSM lingkungan berkaitan kasus reklamasi liar di Pantai Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang itu.
Saat ini, selain mempersiapkan tim pembela yang berasal dari sejumlah ahli hukum di Bagian Hukum, Pemkab juga sudah menyewa pengacara dari kantor pengacara Deden Syuqron, Endang And Rekan. "Kami telah siapkan sejak dua minggu lalu," ujar ketua Tim hukum pemerintah kaupaten
Tangerang, Deden Syuqron kepada Tempo News Room, Senin (23/8).
Menurut Deden, pihaknya telah siap menghadapi gugatan
tersebut. Namun karena surat gugatan itu belum masuk dan
diterima Pemkab, sementara Pemkab baru mempelajari sejumlah berkas dan informasi, yang akan dijadikan pelengkap pembelaan dalam persidangan nanti.
Deden mengaku belum bisa memastikan pembelaan seperti apa yang akan disampaikan untuk menjawab gugatan dari Public Interest Environment Lawyers. Karena sampai sekarang, menurut Deden, ia belum mengetahui pokok perkara dan tuntutan yang diajukan. "Apakah
termasuk gugatan perdata, pidana atau berkaitan dengan
ketatausahaan negara," katanya.
Namun dikatakan Deden, jika yang dipersoalkan Piels adalah surat-surat yang dikeluarkan pejabat Pemkab, maka
gugatannya kemungkinan didaftarkan di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
Mengenai sebesar apa peluang pihaknya memenangkan perkara, Deden mengaku belum mau berhitung. "Nanti setelah saya dengar gugatan dari mereka, baru bisa main
hitung-hitungan," tukasnya. Deden mengaku tidak gentar
menghadapi tim Piels yang terdiri dari 12 pengacara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Public Interest
Environment Lawyers tengah mempersiapkan berkas-berkas gugatan terhadap Bupati Tangerang dan pengembang yang melakukan reklamasi liar di Pantai Muara Dadap. Gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan ke pengadilan Negeri Tangerang oleh Public Interest Environment Lawyers akhir Agustus ini.
"Gugatan sudah ada dan sudah dirapatkan oleh pejabat
ligitasi mereka, saat ini kami menunggu tanggapan Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tangerang atas 14 surat yang diperiksa," kata Maulana Adam Humaidi Direktur Eksekutif Public Interest Environment Lawyers.
Adam juga mengatakan, pihaknya juga suda menyiapkan dua
belas pengacara dalam proses hukum di pengadilan nanti.
Menurut Adam, pihaknya mencium indikasi yang tidak baik, yang telah dilakukan pemerintah daerah terhadap pengembang, seolah-olah telah melegalkan reklamasi yang belum dilengkapi izin dan Amdal tersebut. Piels telah melakukan kajian dan menemukan data-data terbaru seputar proses perizinan sementara yang didapat oleh dua pengembang PT Parung Harapan dan Koperasi Pasir Putih.
Surat-surat izin sementara tersebut ada yang bersifat
fatwa rencana pengarahan lokasi, rekomendasi izin usaha
kepariwisataan, yang dikeluarkan oleh Dinas Tata ruang dan Bangunan dan Dinas Pariwisata pada 2001 silam.
Sementara itu, Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Tangerang akan memeriksa pejabat yang menandatangai surat-surat terkait reklamasi ilegal itu. Bawasda juga telah memeriksa surat-surat yang dikeluarkan sejumlah pejabat pemerintahan setempat, terkait reklamasi ilegal tersebut. "Kami belum memeriksa pejabat yang menandatangani surat-surat itu. Tapi secepatnya akan kami lakukan," Kepala Bawasda Kabupaten Tangerang Tjetje Samas, Jumat (20/9).
Hasil pemeriksaan sementara, papar Tjetje, Bawasda
membenarkan surat-surat tersebut memang asli dikeluarkan
pejabat yang bersangkutan. "Secara teknis, sejumlah
surat itu memang ditorehkan pejabat yang bersangkutan," katanya.
Menurut Tjetje, pihaknya belum bisa menyimpulkan sejauh
mana penerbitan surat-surat itu melanggar aturan yang
berlaku. "Lagipula jika kami menemukan pelanggaran dalam
kasus ini, tentu hanya sebatas diketahui intern Pemkab.
Saya tidak berwenang memberikannya untuk publik, karena yang berwenang adalah bupati," tukas Tjetje.
Namun Tjetje menegaskan, siapapun pejabat yang terbukti
melakukan penyimpangan apalagi menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, akan ditindak. "Demi kredibilitas Pemkab dan kepentingan daerah, pejabat seperti itu harus ditindak tegas," ujar Tjetje.
Joniansyah - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|