Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Kontras:Pengadilan Kasus HAM Tanjung Priok Tidak Adil
Jum'at, 20 Agustus 2004 | 19:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, menilai putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku pelanggaran HAM di Tanjung Priok tidak adil.

"Kalaupun pelaku yang sebelas orang ini divonis, pengadilan Indonesia masih saja menyediakan kambing hitam atau bawahan saja untuk diadili dalam kasus-kasus yang melibatkan banyak pejabat tinggi dimasa lalu," katanya, Jumat (20/8) di kantor Kontras, Jl. Borobudur 14 Menteng Jakarta Pusat.

Kedepan, lanjut Usman, hal ini akan menjadi preseden yang buruk dalam membangun profesionalisme tentara. "Tentara-tentara itu akan takut diturunkan dalam menangani persoalan sosial dimasyarakat," kata dia.

Oleh Majelis Hakim yang di ketuai Andi Samsan Nganro, Pimpinan Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Kapten Sutrisno Mascung, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sedangkan 12 anggota lainnya masing-masing dua tahun penjara. Ke-12 anggota Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 lainnya yaitu Kopka Asrori, Kopka Siswoyo, Serma Siswoyo, Letda Zulfata, Serka Sumitro, Serka Sofyan Hadi, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus dan Serda Muhson (pangkat pada saat sekarang) serta dua orang lagi yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya yakni Pratu Parnu dan Prada Kartijo.

"Seharusnya, menurut saya, yang dikejar tanggung jawabnya dalam kasus ini adalah komandannya, namun hal ini sulit dilakukan karena Sriyanto sebagai atasan bebas, langsung ke sebelas orang ini diputus bebas," kata dia.

"Saya curiga ini dijadikan sebagai alat penghibur pada masyarakat, bahwa tidak seburuk yang masyarakat kira keputusan pengadilan," katanya. Putusan ini menurut Usman tidak akan menyembuhkan rasa luka korban yang dikecewakan atau dikecewakan oleh putusan-putusan pengadilan akhir-akhir ini.

Sutarto ? Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hakim Menghukum Regu Arhanudse-6
Anggota TNI Yon Arhanudri Diberondong Peluru
Dalam Kasus Tanjung Priok, Terbukti Ada Serangan Terencana
Tim SBY Optimis Raih 95 Persen Suara Keluarga TNI
Pasukan Regu III Dihukum 2-3 Tahun Penjara
LSM Desak Polri Tetapkan PT Newmont Sebagai Tersangka
Pengacara Mascung: Masing-masing Hakim Punya Otoritas
Satu Berkas Tanjung Priok Lagi Diputus Hari Ini
TNI Angkatan Laut Dapat Hibah Tujuh Kapal
LSM Demo Putusan Bebas Pelanggar HAM Berat
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data