|
Jakarta
Kontras:Pengadilan Kasus HAM Tanjung Priok Tidak Adil
Jum'at, 20 Agustus 2004 | 19:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, menilai putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku pelanggaran HAM di Tanjung Priok tidak adil.
"Kalaupun pelaku yang sebelas orang ini divonis, pengadilan Indonesia masih saja menyediakan kambing hitam atau bawahan saja untuk diadili dalam kasus-kasus yang melibatkan banyak pejabat tinggi dimasa lalu," katanya, Jumat (20/8) di kantor Kontras, Jl. Borobudur 14 Menteng Jakarta Pusat.
Kedepan, lanjut Usman, hal ini akan menjadi preseden yang buruk dalam membangun profesionalisme tentara. "Tentara-tentara itu akan takut diturunkan dalam menangani persoalan sosial dimasyarakat," kata dia.
Oleh Majelis Hakim yang di ketuai Andi Samsan Nganro, Pimpinan Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Kapten Sutrisno Mascung, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sedangkan 12 anggota lainnya masing-masing dua tahun penjara. Ke-12 anggota Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 lainnya yaitu Kopka Asrori, Kopka Siswoyo, Serma Siswoyo, Letda Zulfata, Serka Sumitro, Serka Sofyan Hadi, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus dan Serda Muhson (pangkat pada saat sekarang) serta dua orang lagi yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya yakni Pratu Parnu dan Prada Kartijo.
"Seharusnya, menurut saya, yang dikejar tanggung jawabnya dalam kasus ini adalah komandannya, namun hal ini sulit dilakukan karena Sriyanto sebagai atasan bebas, langsung ke sebelas orang ini diputus bebas," kata dia.
"Saya curiga ini dijadikan sebagai alat penghibur pada masyarakat, bahwa tidak seburuk yang masyarakat kira keputusan pengadilan," katanya. Putusan ini menurut Usman tidak akan menyembuhkan rasa luka korban yang dikecewakan atau dikecewakan oleh putusan-putusan pengadilan akhir-akhir ini.
Sutarto ? Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|