|
Bekasi
Kuasa Hukum Karya Medika: Kasus Fellina Belum Bisa Disimpulkan Malpraktek
Jum'at, 20 Agustus 2004 | 15:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) akan memeriksa dokter Rumah Sakit (RS) Karya Medika Cibitung yang menangani Fellina Azzahra, 16 bulan. Majelis akan menyelidiki tuduhan tindakan malpraktek yang dilakukan dokter yang bersangkutan. Kasus tuduhan malpraktek sendiri, saat ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Menurut konsultan hukum RS Medika Cibitung, Amir Hussein, tuduhan malpraktek harus dibuktikan lebih dulu oleh MKEK. Disebut malpraktek, kata dia, pertama, bila tindakan dr. Ottman –dokter yang mengoperasi Fellina-- bertentangan dengan etika dan moral. “Kedua, bertentangan kode etik kedokteran Indonesia (Kodeki)," kata Amir, Jumat (20/8).
Menurut penjelasan pihak Karya Medika, Fellina datang ke RS pada 10 Januari 2004 malam dalam kondisi darurat, usus sudah membusuk. Akhirnya, lewat tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB, Fellina langsung dioperasi oleh dr. Ottman. "disebut malpraktek jika tindakan dokter bertentangan dengan standar profesi medik atau terbukti menelantarkan pasien," kata Amir.
Penasihat hukum Karya Medika juga mempersoalkan tentang kewenangan lembaga mana yang berhak menyimpulkan apakah tindakan dokter tergolong malpraktek atau bukan. Menurut dia, yang berhak menyimpulkan malpraktek bukanlah
pasien, bukan polisi, bukan kejaksaan, tetapi, lembaga MKEK.
Di samping lembaga MKEK, ada juga lembaga P3EK (Panitia Pertimbangan Pembinaan Etik Kedokteran). Dua lembaga ini inilah yang punya wewenang menyimpulkan.
Dijelaskan Amir, seorang dokter dalam profesinya ada tiga tanggung jawab. Pertama, hukum kedinasan. Kedua, hukum perdata dan ketiga, tanggung jawab hukum pidana.
Amir mencontohkan yang hokum pidana. "Karena lalainya menangani pasien dan menyebabkan mati, dokter akan kena KUHP pasal 359, encok lah dokter itu kalau terbukti," ujar Amir.
Contoh tanggung jawab hukum perdata, kata Amir, biasanya soal ganti rugi materi. Menurutnya, pasien itu, harus bisa membuktikan bahwa pihaknya benar-benar dirugikan. Adapun caranya adalah benar ada tindakan salah dokter atau RS, perbuatan dokter bertentangan dengan standar profesi, bertentangan dengan hukum, dan tindakan dokter tidak lazim dengan disiplin ilmunya. "Kalau empat
ini bisa dibuktikan pasien, silahkan mengajukan hukum perdata," kata Amir.
Menurut Amir, kasus malpraktek yang dituduhkan ke RS Medika Cibitung ini, saat ini belum memiliki substansi gugatannya. "Kalau saya lihat dari segi pidana, sepertinya ini masih dalam proses. Dari segi perdata,
persoalannya belum ada pemeriksaan dari MKEK tadi," ungkap dia.
Pihak rumah sakit, kata Amir, sampai sejauh ini belum dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan. "Bagaimanapun, polisi harus meminta pertimbangan atau rekomendasi MKEK. Menurut saya persoalannya ini terlalu cepat, terlalu
maju. Kan sementara ini koridor polisi belum sampai ke sana," ujar dia.
Dokter Ottman sendiri juga mengakui saat ini sudah dipanggil MKEK untuk diperiksa. Namun, mengenai kapan diumumkan hasilnya belum disebutkan.
Siswanto - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|