|
Tangerang
Ratusan Tukang Becak di Tangerang Digusur
Kamis, 19 Agustus 2004 | 16:53 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang mulai Kamis (19/8) melakukan penggusuran becak di sepanjang jalan protokol. Penertiban yang dilakukan Dinas Ketentraman dan Penertiban (trantib) itu melibatkan 250 personil diantaranya dari kepolisian Pom, Kodim, Dinas Perhubungan dan Dinas Kebersihan yang menyediakan pula lima unit truk sampah.
Penertiban memang berlangsung tanpa perlawanan.
Tapi, ratusan tukang becak yang tergusur mengaku
cemas kehilangan pekerjaan mereka. Salah satunya adalah
Fei. Ia bercerita telah menjadi tukang becak sejak
masih bujang hingga kini sudah bercucu tiga.
Sehari-hari Fei, warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang
itu membecak sejak pagi hingga malam hari. Pendapatannya sehari berkisar Rp 14 ribu hingga 75 ribu. Fei sendiri kemarin kaget bukan kepalang, karena tempat mangkalnya jalan Daan Mogot depan Robinson tergusur.
Ia kemudian mencoba pindah ke dekat gedung pusat pemerintahan. "Saya nggak tahu ada penertiban, hari
ini belum dapat tarikan," katanya. Tak hanya Fei,
banyak tukang becak yang kemudian mencari tempat
mangkal baru.
Penertiban becak itu, menurut Asisten 1 Bidang
Pemerintahan dan Administrasi, Afandi Permana sesuai
dengan Keputusan Wali Kota Tangerang No. 6 tahun
2004 yang ditandatangani Wahidin Halim pada 9 Juni
lalu. SK wali kota itu mengacu kepada Peraturan
Daerah Kota Tangerang No. 5 tahun 2004 tentang daerah
bebas becak.
Afandi Permana juga mengemukakan pelaksanaan penertiban becak itu bukan untuk menghapuskan keberadaan becak di Kota Tangerang. Tujuan Pemkot hanya membatasi wilayah operasi untuk jalur-jalur tertentu," kata Afandi kemarin.
Penertiban itu dikatakan Afandi merupakan sikap
tegas Pemkot untuk menegakkan Perda yang sudah ada
legitimasi dari Dewan serta untuk menjaga keselamatan
pengguna jalan, baik pengemudi kendaraan bermotor maupun bagi pengemudi becak sendiri. "Kita sering temukan pengemudi becak yang beroperasi melawan arus lalu lintas, ini bahaya," kata Afandi.
Ditemui terpisah, Kepala bagian informasi dan komunikasi, Achmad Khoirudin menyatakan penertiban ini akan berlangsung hingga 5 September menndatang. Tahap pertama dimulai dari rute di jalur jalan Daan Mogot mulai dari jembatan Tanah Tinggi sampai Masjid Agung.
Tahap kedua di jalan Kisamaun, mulai Toko Bintang
sampai dengan Masjid Agung. Tahap tiga di jalan Kiasnawi
mulai Masjid Agung sampai dengan Pasar Anyar, dan
tahap selanjutnya jalan Dimyati mulai pendopo
Kabupaten Tangerang sampai dengan GOR.
Ayu Cipta - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|