Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Kapolda Membenarkan Penangkapan Putra Tanri Abeng
Jum'at, 13 Agustus 2004 | 18:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol. Firman Gani membenarkan penangkapan putra mantan Menteri Negara BUMN Tanri Abeng.

"Benar ada nama Emil dan akan terus kita proses, nggak ada itu main lepas," ujarnya ketika dikonfimasi mengenai pelepasan putra mantan menteri tersebut, seusai pembakaran barang bukti narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8).

Menurut Firman, ketidakjelasan kemarin karena wartawan menanyakan putra Tanri Abeng. "Kita nggak ada urusan sama siapa orangtuanya, yang jelas kalau pelaku tetap kita proses," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ciptono menyatakan Emil masih ditahan di Polsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Emil ditangkap di kamar nomor 404 Hotel Grand Mahakam Jakarta Selatan.

Bersama dengan Emil juga ditangkap tiga orang lainnya yang kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi. "Berkas ketiga orang ini sudah P21 (lengkap), jadi mereka menjadi kewenangan kejaksaan," katanya. Sementara berkas Emil masih ada di kejaksaan dan belum dinyatakan P21.

Yophiandi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Terpidana Mati Akan Gugat Presiden
PK Ditolak Terpidana Mati Rani Andiani Pasrah
Polres Jakarta Barat Bekuk Bandar Narkoba 41 Kg
Polisi Sebarkan Sketsa Wajah Pelaku Peledakan KPU
Penyalur Heroin Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Grasi Ditolak, Hukum Luar Biasa Ditempuh
Tujuh Permintan Terakhir Ayodya
Terpidana Narkoba Dieksekusi
Bea Cukai Batam-Singapura Kejar Pemasok Narkoba
WNA Nigeria Terjun dari Lantai 25 Apartemen
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk48 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data