|
Depok
Kasus Bom Cimanggis Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Jum'at, 13 Agustus 2004 | 17:40 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dimas Sukadis, menyatakan dalam waktu dekat perkara bom Cimanggis yang melibatkan sembilan tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Saat ini, menurut Dimas, sedang dilakukan ekspos berkas perkara tersebut di Kejaksaan Tinggi Bandung. "Setelah ekspos kami akan melakukan revisi, kemudian dikirim ke Bandung untuk dicocokkan perbaikannya. Setelah itu akan dilimpahkan ke pengadilan negeri," katanya.
Menurut Dimas, penyerahan berkas perkara tersebut telah diserahkan dari Polda Metro Jaya 10 hari yang lalu. Berkas bom ini terdiri dari lima berkas dengan sembilan tersangka. Namun, karena tidak ada tempat penahanan di LP Paledang Bogor, saat ini kesembilan tersangka tersebut masih dititipkan di Polda Metro.
Kesembilan tersangka itu masing-masing A. Oman Rahman, Inggris Wahyu Cahyaningsih, Carys Hidayat, Amaludin, Septiono Kardian Widiano, Samin alias Apip, Muhammad Firdiansyah, Agus Kusdianto, dan Hadi Suwandono alias Ubaidah.
Untuk penuntutan sembilan tersangka yang dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Darurat dan Teroris itu, pihak kejaksaan negeri telah menyiapkan sembilan jaksa, di antaranya lima jaksa penuntut umum dan empat jaksa penuntut umum pengganti.
Masing-masing jaksa, yaitu Isa Gassing SH, Lukman SH, Tik Yono SH, Bambang Suharyadi SH, Rengganis SH, Marsinta SH, Jony Setiawan SH, Basuki SH dan Ida Hata SH. Untuk kasus ini, menurut Dimas, pihaknya menyiapkan orang-orang khusus, karena kasus ini dianggap kasus yang menjadi perhatian publik.
Ramidi - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|