Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Kejari Depok Siapkan Tiga Jaksa Untuk Kasus Amanda
Jum'at, 13 Agustus 2004 | 17:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk tiga orang jaksa yang akan menangani kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Trisakti Amanda Devina (22 tahun). Penunjukan itu terkait telah dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyilidikan (SPDB) dari Polres Metro Depok.

SPDB bernomor B/147/VIII/2004/Res Depok atas nama tersangka Ronald Johanes T. Arun (23 tahun). Tersangka dalam SPDB yang dikirm Senin (16/8) dikenai pasal 338 KUHP. Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dimas Sukadis dihubungi Tempo News Room, Jumat (13/8) membenarkan telah menerima SPDB tersebut.

Kejari juga, segera melakukan penunjukan terhadap tiga orang jaksa yang akan melakukan penuntutan terhadap tersangka kasus pembunuhan tersebut. Jika jaksa yang ditunjuk kejaksaan untuk menangani kasus perkara ini adalah Tony Spontana selaku jaksa penuntut umum serta Fenni Regina dan Isa Gassing selaku penuntut umum pengganti. Mengenai pasal yang dikenakan tersangka menurut Dimas sementara ini hanya pasal 338 KUHP. "Tapi bisa saja, bertambah atau berubah sesuai hasil penyidikan polisi, karena sampai saat ini polisi masih melakukan penyidikan," katanya.

Dimas juga mengakui kasus tersebut menjadi perhatian pihaknya, karena kasus tersebut dinilai merupakan kasus yang menarik perhatian masyarakat. "Istilah kami kasus ini pekating atau perkara penting," ujarnya.

Selain i SPDB yang akan diserahkan. Penyidik polres juga telah meminta perpanjangan penahanan terhadap tersangka Ronald Johanes P. Arun untuk masa penahanan 40 hari berikutnya. Meski belum berakhir masa penahanan pertama. Memang sudah biasa polisi mengajukan perpanjangan masa tahanan.

Hal ini menurut Dimas, untuk menghindari kelalaian, tiba-tiba masa tahanannya habis. "Kalau, masa penahanan habis dan belum diperpanjang, tersangka bisa bebas dari hukum," katanya. Surat permintaan perpanjangan penahan itu, baru dikirim hari ini. Tapi, Dimas yakin untuk kasus ini polisi dapat menyelesaikan berkas perkaranya dan tidak harus meminta perpanjangan ke pengadilan negeri.

Seperti diketahui, Ronald yang merupakan warga Blok B V/2 Rt.01/11 Jatijajar Cimanggis Depok, dalam penyidikan polisi mengakui telah membunuh Amanda dirumahnya.

Sementara untuk menghilangkan jejak, mayat Amanda warga Villa Bintaro Regensi Rt. 01/12 Pondok Aren Tangerang, dibawa Ronald hingga ke Bandung sampai akhirnya dua hari kemudian mayat korban yang dalam keadaan membusuk ditemukan di mobil Nissan Terrano B 1167 QU yang diparkir dihalaman supermarket Alfa Situhaur, Bandung.

Ramidi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polres Jakarta Barat Bekuk Bandar Narkoba 41 Kg
Polisi Akan Periksa DNA Ronald
Tersangka Kasus Bondowoso Bertambah Dua Orang
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembantai Caleg PDIP
Kapolsek Betung Diperiksa Terkait Tewasnya Tahanan
Polres Depok Sudah Mulai Periksa Kasus Ronald
Polda NTB Bentuk Tim Berantas Togel
Mabes Polri Menggerebek Lokasi Perjudian
Ronald Diserahkan ke Polres Depok
Senin, Pembunuh Amanda Dikirim ke Polres Depok
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data