Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Gubernur Izinkan Polda Periksa Anggota DPRD Depok
Jum'at, 13 Agustus 2004 | 17:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Jawa Barat memberikan izin kepada kepolisian untuk memeriksa anggota DPRD Depok dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 9 miliar. Surat izin pemeriksaan tersebut dikeluarkan pada 9 Agustus lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ciptono membenarkan adanya surat tersebut. "Benar kami baru terima atas permohonan tanggal 22 Juli lalu," katanya. Polda saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Depok tersebut sejak empat bulan lalu. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Surat bernomor 171/2401/Dekon berisi izin gubernur untuk tindakan kepolisian terhadap pimpinan/anggota DPRD Kota Depok. Dalam surat tersebut dikatakan gubernur mengizinkan polisi untuk memanggil Ketua DPRD Depok Sutadi dan anggota DPRD Depok untuk diperiksa.

Namun surat tersebut meminta agar pelayanan kepentingan umum tidak terganggu, maka pemanggilan dilakukan secara selektif dan terhadap anggota yang benar-benar diduga kuat terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya ini merupakan jawaban surat Polda Metro bernomor B/4074/VII/2004/datro tertanggal 22 Juli 2004 kepada gubernur.

Pemeriksaan anggota DRD ini terkait dengan penggunaan anggaran belanja rutin untuk anggota DPRD dan sekretariat Dewan Kota Depok pada tahun anggaran 2002. Anggaran tersebut berasal dari APBD.

Saat ini polisi sudah memeriksa 17 orang saksi, di antaranya dari pemerintah daerah lima orang, kemudian dua orang dari DPRD, dua orang dari pihak asuransi, dan satu saksi ahli. Untuk pemanggilan anggota ini akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu oleh kepolisian dengan memanggil saksi ahli.

Yophiandi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejati Tahan Mantan Pejabat Pemprov Banten
Izin Gubernur Periksa Anggota DPRD Kendari Turun
DPRD NTB Bantah Korupsi APBD
Penggugat Ijazah Akan Banding ke PTTUN
Pimpinan DPRD Depok Bantah Korupsi
Polisi Gerebek Tempat Pembuangan Limbah Beracun
Kontras Kritik Presiden
Mantan Kapolwil Banyumas Akui Lampaui Kewenangan
Dua Anggota DPRD Baubau Ditahan
Ketua DPRD Lebak Tersangka Kasus Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data