Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tangerang

Ratusan Ribu Keping DVD Ilegal Disita
Kamis, 01 Juli 2004 | 15:17 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Ratusan ribu keping DVD film dan software baik ekspor maupun impor ilegal disita Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Barang-barang itu telah menyalahi ketentuan atau aturan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) seperti yang diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Novrial, Rabu (30/6), menjelaskan
pihaknya telah melakukan pencegahan barang-barang yang berhasil diamankan setelah melalui pemeriksaan X-ray. Dari hasil pencegahan selama Februari sampai Juni 2004 terdapat lima kasus.

"Barang-barang itu, baik diekspor maupun diimpor, dikirim melalui Kantor Tukar Pos Udara. Dari jumlah lima kasus itu diketahui dua impor dan tiga kasus ekspor yang melibatkan orang Indonesia. Barang-barang itu berhasil diketahui petugas setelah pemeriksaan X-ray," kata Novrial.

Adapun daftar barang tegahan itu antara lain delapan buah DVD master yang diimpor dari Thailand. Penerima di Indonesia atas nama Diana, beralamat di Jalan Mangga Dua, Apartemen Pesona Bahari Jakarta. Barang itu diamankan dari lokasi TPS impor Fedex.

Selain itu impor DVD master dari Filipina sebanyak empat buah yang dikirimkan kepada Lie Fun
beralamat di Jalan KH Mas Mansyur Jakarta. Masih di bulan Maret juga telah diekspor sebanyak 8.800 keping dan 13.000 keping software, yang dikirimkan oleh Andreas yang beralamat di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada 27 Maret kepada Joselito Galves dengan alamat 202 Del Monte Quezon City.

Tidak hanya di cargo Fedex atau jasa pos udara saja, modus para pengekspor atau importir gelap yang memakai jasa kurir itu juga menyimpan barangnya di Gudang Ekspor Garuda. Dari situ petugas akhirnya menyita 3.000 keping DVD permainan anak-anak yang sedianya akan dikirim ke Aerocean Express SDN BHD Lot C-7 Cargo Forwarders Cuilding Mas Advantec Sepang, Selangor Malaysia. Pengirimnya adalah Handi Hasan, warga Cempedak, Jakarta.

Sedangkan eksportasi sebanyak 100 ribu keping DVD playstation juga gagal dikirimkan ke Riyadh-Saudi Arabia. Rencananya barang-barang itu akan diterima Mr. Ali Assyadilli Baraas, namun oleh petugas berhasil disita pada 8 Juni lalu.

Para pengirim barang itu membungkus DVD atau cakram yang belum diberi simbol dengan memasukkannya ke dalam kardus dan dilapisi dengan karung plastik. Di antaranya yang hendak dikirim ada cakram DVD berjudul Gladiator, Terminator 2 dan film kartun berjudul Looney Tunes.

Sementara itu Direktur Hak Cipta HAKI, Achmad Hossan, mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelanggar UU dengan melakukan penyelidikan melalui Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS). Walaupun diakui menjerat para pelaku pengeksporan atau penerima barang-barang ilegal itu tidak mudah, lantaran mereka tidak ditemukan.

"Produsennya tidak hanya di Indonesia tetapi juga dari luar. Indonesia cuma dijadikan pasar. Untuk itulah instansi Bea dan Cukai mempunyai peran penting untuk mengawasi daerah perbatasan," kata Hossan.

Ia menambahkan, jika pelaku baik penerima atau pengirim DVD ilegal itu bisa dikenai ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Langkah lain, kata Hossan, jika pelaku tidak berhasil dilidik maka pihaknya atas izin pengadilan melakukan pemusnahan barang-barag bajakan itu. Pada tahun 2003 HAKI juga mencatat adanya penyitaan barang ilegal berupa DVD sebanyak tiga kasus, dan ribuan keping DVD itu sudah dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ayu Cipta - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polda Akan Periksa Aparat Bea Cukai
Baru Satu Penyelundup Daging Yang Diproses
Kadin Minta Tata Niaga Gula Dibenahi
KRI Arun Tangkap Kapal Berbendera Hongkong
Bungaran: Yang Masuk Setelah 30 April, Gula Ilegal
Nurdin Halid Akan Menggugat Rini Soewandi
Dirjen Bea Cukai Persilakan Aparatnya Diperiksa Polisi
Kapolri: Dalam Kasus Gula Illegal, Bila Perlu Rini akan Diperiksa
Gubernur Minta Penyelundupan 1.450 Ton Gula Diselidiki
Bea Cukai Bongkar 600 Ribu Keping Pita Cukai Palsu
> selengkapnya...


Referensi

Jalur Penyelundupan TKI dan Barang Ilegal
Larangan Impor Daging Sapi Amerika Serikat
Kronologi Larangan Ekspor Pasir Laut
PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data