|
Jakarta
Tersangka Penebangan Bakau Akan Segera Ditetapkan
Minggu, 23 Mei 2004 | 12:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol. Prasetyo menyatakan bahwa tersangka penebangan pohon bakau di km 23 tol Sedyatmo Jakarta Utara akan segera ditetapkan karena pemeriksaan saksi-saksi hampir selesai. "Senin besok pemeriksaan saksi terakhir," kata Prasetyo kepada Tempo News Room melalui telpon, Minggu (23/5).
Prasetyo menyatakan penyelidikan kasus penebangan hutan bakau sudah memeriksa sekitar 11 saksi. Di antaranya adalah lima saksi dari lapangan, dari Badan Pertanahan Jakarta Utara, guru besar IPB, planologi, Biro Hukum Departemen Kehutanan RI, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Jasa Marga, dan PT Rainbow.
Prasetyo belum menyebutkan dari pihak mana saksi terakhir yang akan diperiksa Senin mendatang. Hasil yang diperoleh dari pemeriksaan saksi tersebut akan digunakan untuk menetapkan tersangkanya. "Secepatnya, setelah pemeriksaan saksi akhir ini selesai, pemberkasan, kemudian ditetapkan tersangka," kata dia.
Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang RI No. 23/1997, Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang No. 5/1997 mengenai Konservasi Ekosistem Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Kasus penebangan pohon bakau ini terjadi di kawasan Damija (daerah milik jalan tol) di kilometer 23 dan 24 jalur tol Soedyatmo, Maret-April 2004. Kawasan ini adalah milik Bina Marga yang secara operasional berada dalam wewenang PT Jasa Marga.
Putri Alfarini - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|