Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Karyawan PT Starwin Tetap Duduki Pabrik
Kamis, 13 Mei 2004 | 12:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Karyawan PT Starwin Indonesia akan tetap menduduki pabrik selama tuntutan pembayaran uang pesangon belum diberikan. "Karena prosesnya belum selesai maka kami akan tetap di pabrik untuk menjaga jangan sampai mesin-mesin dikosongkan semua," kata Ketua Serikat Pekerja PT Starwin Nurkhayat Santosa kepada Tempo News Room saat dihubungi lewat telepon selulernya, Kamis (13/5).

Menurut Santosa pendudukan yang dilakukan para karyawan tersebut untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan terhadap kondisi pabrik. Santosa mengatakan banyak kasus terjadi di perusahan lain ketika proses perselisihan belum selesai ternyata barang-barang inventaris perusahaan sudah tidak ada lantaran telah dijual oleh pengusahanya.

Karyawan tidak menginginkan hal tersebut terjadi. "Aset yang ada kita jaga. Ketika hak-hak karyawan belum dibayarkan maka aset-aset ini sebagai jaminan," tegasnya.

Hak-hak karyawan, kata Santosa, yang belum dibayarkan perusahaan sejak ditutup pada 1 Februari 2004 kemarin sehingga dilakukannya PHK masal terhadap 3650 karyawan antara lain uang pesangon, THR serta uang pengganti jasa kerja.

Sedang dalam putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) pada Senin (10/5) kemarin para karyawan hanya mendapat uang pengganti jasa kerja. "Nggak ada uang pesangon. Juga THR tidak dicantumkan," kata Santosa.

Santosa mengatakan putusan itu jelas-jelas memihak pengusaha yang tidak ingin membayarkan uang pesangon. "Jelas itu memenangkan pengusaha," katanya. Namun dia mengaku, berdasar undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mendapat uang penganti jasa hanyalah mereka yang sudah bekerja paling sedikit 3 tahun.

Tetapi dalam putusan tersebut ada klausa yang menyebutkan bagi yang kurang dari 3 tahun akan mendapat uang pengganti jasa kerja sebanyak satu bulan gaji. Santosa menuturkan hal tersebut bukan satu-satunya yang diminta. Hak karyawan yang lain juga harus dibayarkan.

Muhamad Nafi – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PJTKI Dilaporkan ke Polisi
Jacob Nuwa Wea Kritik Pemerintah Singapura
Hakim Tolak Pembacaan Gugatan PT.DI
Pemerintah Siapkan Empat Alternatif Penggajian PNS
Indonesia-Malaysia Tandatangani Nota Kesepahaman TKI
ILO Kritik Indonesia
5.426 Perempuan di Banten Korban Kekerasan
Buruh Berdemonstrasi di DPR RI
Presiden Megawati Kunjungi Pabrik di Pulogadung
Gabungan Organisasi Buruh Turun ke Jalan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data