|
Jakarta
PJTKI Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 12 Mei 2004 | 15:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), PT BKW, dilaporkan ke polisi Rabu (12/5) karena telah menyekap seorang TKI asal Subang, Ani Kurnia, 16 tahun, selama empat bulan.
"Sudah empat bulan Ani tidak boleh keluar dari sana. Padahal ibunya sedang sakit di Subang. Itu kan namanya disekap," kata bibi Ani, Laras Kusnadi, sesaat sebelum melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya hari ini.
Perusahaan itu, kata Laras, meminta tebusan Rp 4,5 juta untuk melepaskan Ani. "Tapi kami orang tidak mampu, tidak kuat membayar itu," ujarnya. Uang Rp 4,5 juta itu sebagai kompensasi untuk membayar akomodasi Ani selama tinggal di PT BKW.
"Seharusnya dipulangkan saja, daripada tambah biaya lagi. Apalagi Ani disana tidak ngapa-ngapain, tidak bekerja lagi," kata dia.
Awalnya pada Desember 2003 Ani mendaftar ke PT BKW untuk menjadi TKI di Malaysia. Kemudian pada Januari ia bekerja di toko di Malaysia selama 1,5 bulan. "Di sana dia sakit. Lalu dipulangkan ke PT BKW pada akhir Januari lalu," ujar Laras. Tapi, lanjut dia, sampai saat ini Ani tidak diizinkan untuk kembali ke Subang. "Dia tiap hari tinggal di PT itu. Tidurnya di sana juga," ujarnya.
Menurut Laras, ada sekitar tujuh orang lainnya yang diperlakukan seperti Ani di PT BKW. Laras sendiri mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polsek Kalideres tapi belum ada tindak lanjut. "Saya juga sudah ke Depnaker, tapi tanggapannya ya begitu saja," tambah dia.
Kasus ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan LP 1344/SPK. PT BKW terancam pasal 335 KUHP, yaitu perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Putri Alfarini - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|