Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
27 April 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 500 karyawan PT Prudential Life Assurance berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka memprotes keputusan majelis hakim yang mempailitkan perusahan asuransi tersebut.

Dalam orasinya, mereka meminta agar pengadilan mengganti kurator yang telah ditetapkan majelis hakim. Melalui keputusan majelis hakim 23 April lalu, Ketua Majelis Hakim Putu Supadmi telah menunjuk Yuhelson sebagai kurator untuk memproses perkara pailit tersebut.

Belum diketahui secara pasti permintaan penggantian kurator tersebut karena koordinator aksi Mariawati Santoso enggan berkomentar. "Saya belum mau diwawancara," katanya.

Selain memprotes penunjukan kurator tersebut, massa yang mengenakan ikat kepada berwarna merah dan orange meminta agar nasabah Prudential tetap dilindungi. Selain itu mereka menilai keputusan pengadilan niaga yang mempailitkan Prudential dinilai buruk bagi kondisi ekonomi Indonesia.

Massa datang dengan membawa poster sekitar pukul 14.00 WIB. Poster-poster yang berbunyi ‘lindungi nasabah kami’, ‘Prudential pailit buruk buat Indonesia’, dan ‘ganti kurator’ diacungkan tinggi-tinggi di depan PN Jakarta Pusat. Sambil bernyanyi mereka menunggu keputusan delegasi mereka yang saat ini ditemui oleh ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mariawati Santoso mengatakan aksi unjuk rasa ini mewakili 8 ribu agen Prudential, 5 ribu karyawan dan ribuan nasabah Prudential. Aksi unjuk rasa ini berasal dari putusan pengadilan niaga yang dipimpin Putu Supadmi pada 23 April lalu. Majelis hakim mengabulkan gugatan pailit yang diajikan Lee Boon Siong, konsultan Prudential berwarga negara Malaysia.

Majelis hakim memvonis pailit karena menggangap perusahaan itu dianggap tidak membayarkan hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp 1,43 miliar. Selain kepada Lee perusahaan asuransi yang berbasis di London itu dianggap tidak membayarkan kewajibannya kepada Hartono Hojana senilai Rp 347 juta dan Budiman sebesar Rp 21 juta.

Edy Can – Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Pemerintah Jamin Dana Nasabah Prudential
Prudential : Pernyataan Pailit Tidak akan Pengaruhi Nasabah
Hari Ini PT Prudential Tutup
Pengadilan Pailitkan Prudential Life
Warga Malaysia Ajukan Permohonan Pailit Prudential

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data