Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Lagi, Malpraktek Akan Disidangkan
26 April 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Perkara gugatan malpratek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali muncul. Kali ini, Indra Syafri Yacub menggugat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), RS Pelni Petamburan dan RS PMI Bogor karena dianggap melakukan tindak medis tanpa informasi jelas dan membingungkan yang mengakibatkan Adya Vitry Harisusanti -istri penggugat- meninggal dunia. Indra menuntut rumah sakit untuk meminta maaf selama tiga hari berturut-turut dan membayar ganti rugi materiil dan inmateriil sebesar Rp. 3,047 miliar.

"Kami tidak menemui titik temu dalam proses mediasi. Kami hanya ingin permintaan maaf dari tergugat yang disiarkan secara luas lewat media massa dan pembayaran ganti rugi. Tapi, permintaan itu tidak dipenuhi," kata Taufik Basari, kuasa hukum pengggugat di PN Jakarta Pusat, Senin (26/4). Sayangnya, sidang gugatan malpraktek kali ini terpaksa ditunda, lantaran Ketua Majelis Hakim, Cicut Sutiarso sedang mengikuti pelatihan di Yogyakarta. Rencananya, sidang akan dilangsungkan pekan depan.

Gugatan serupa pernah dilayangkan kepada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIB) Evasari, Jakarta, 2003. Penggugat, Sri Haryanti menilai rumah sakit itu telah bertindak tidak profesional yang mengakibatkan anaknya, Akiko Yeschaya Amanda kehilangan setengah ruas jari kelingkingnya. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Silvester Djuma memenangkan gugatan Sri Haryanti dengan menghukum Rumah Sakit Evasari untuk membayar ganti rugi karena dinilai terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai operasional prosedur medis dan menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Edy Can - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Karena Tak Mampu, Yoyon Pulang dengan Usus Terburai

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data