Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Jasa Marga dan Rainbow Tak Tebang Bakau
08 April 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Jasa Marga (Persero) kembali menegaskan, pihaknya tidak melakukan penebangan sejumlah pohon bakau di lajur kilometer 23 kawasan tol Soedyatmo Jakarta. "Kami sangat memperhatikan aspek lingkungan," kata Direktur Utama Jasa Marga Syarifuddin Alambai di Jakarta, Kamis (8/4). "Penebangan pohon itu bukan dilakukan oleh Jasa Marga," tambahnya.

Kasus ini mencuat ketika Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Peni Susanti menyatakan, pihaknya memanggil tiga perusahaan yang diduga tahu soal pemotongan pohon bakau di kawasan tol Soedyatmo. Mereka adalah PT. Jasa Marga sebagai pemilik tol, PT. Rainbow Asia Posters sebagai pihak pemasang iklan dan PT. Mandara Permai sebagai
pihak yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi pemotongan pohon bakau. Diduga, pemotongan itu terkait dengan pemasangan iklan. "Perusahaan yang kami duga sebagai pelaku, akan kami panggil sebagai saksi," kata Peni.

Pemanggilan tiga perusahaan itu didasari penyidikan yang sudah dilakukan tim gabungan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Jakarta Utara dan Polisi Kehutanan.

Menurut Peni, awalnya hanya 30 pohon bakau yang terdeteksi ditebang. Tapi saat proses penyidikan dilakukan, jumlah itu meningkat tajam menjadi 102 pohon. "Terakhir kita memperoleh bukti sebanyak 200 pohon bakau yang ditebang. Mereka memang
pintar-pintar mengelabui," kata Peni. Padahal, bakau merupakan pohon yang proses pertumbuhannya sangat sulit. "Jika tumbuh, setahun hanya tumbuh 30 sentimeter," kata Peni.

Kasus penebangan hutan bakau, kata Peni, termasuk dalam penebangan liar. Menurut Undang Undang nomor 1/2004, pelakunya diancam hukuman seumur hidup, lebih berat dibandingkan dengan Undang Undang nomor 41/1999 yang hanya menghukum maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar.

Sementara itu, perusahan pelaksana pembuat iklan di kawasan itu, PT Rainbow Asia Posters juga membantah telah melakukan penebangan serupa. PT Rainbow juga membantah melakukan penebangan. Menurut Direktur Marketing dan Operasi perusahaan yang bermarkas di kawasan Tomang Jakarta barat tersebut, Fabianus Bernadi, pihaknya mengaku tidak mengetahui pihak mana yang telah melakukan penebangan pohon bakau tersebut. "Sampai sekarang kami belum tahu siapa penebangnya, untuk penyelidikan kami serahkan kepada aparat," katanya.

Menurut Fabianus, sebetulnya penebanga pohon yang dilindungi itu sudah terjadi sejak Februari lalu. "Kami memang mendapat teguran terkait hal serupa, termasuk dari pihak Jasa Marga," ujarnya.

Dia menuturkan kronologis mengenai hal tersebut. Menurutnya, sekitar 20 Januari lalu, pihaknya melakukan survai lokasi dan rencana induk sesuai permohonan lokasi dari agency PT Grand Skylindo -perusahaan pemesan iklan di area itu--.
Sekitar tanggal 29 bulan yang sama, pihaknya membuat berita acara konfirmasi titik reklame serta ketentuan ukuran iklan 7mx20mx2m. Tanggal 30 Januari, pihaknya mendapat surat ijin dari PT Jasa Marga untuk melakukan pemasanagn iklan tersebut, sebab area tempat pemasangan iklan itu berada di kawasan daerah milik jalan tol (damija) yang secara operasional berada di bawah kendali perusahaan pengelola tol pelat merah tersebut.

Awal Februari, tepatnya tanggal 1, pihaknya memulai pelaksanaan pekerjaan sesuai jadual tanggal 1 hingga 29 Februari 2004. Sekitar tanggal 24 bulan yang sama, PT Rainbow mendapat pemberitahuan adanya pemangkasan pohon yang terjadi tanggal 23 Februari 2004 malam di area itu. "Pihak kami tidak melakukan pemangkasan tersebut, begitu juga dengan pihak agency sesuai instruksi Jasa Marga, sehingga pekerjaan sudah dihentikan sejak tanggal 20 Februari," kata Fabianus.

Sehari setelah surat pemberitahuan itu, tepatnya tanggal 25 Februari 2004, PT Rainbow kembali ditegur karena terjadi lagi pemangkasan pada 24 Februari malam hari. PT Rainbow mengaku tidak tahu menahu telah pemangkasan. Baru 27 Februari 2004, Jasa Marga mengirimkan surat teguran serupa kepada Rainbow.

5 Maret 2004, pemerintah DKI melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan melayangkan surat peringatan kepada perusahaan serupa. Surat itu diterima perusahaan pembuat iklan itu tanggal 8 Maret 2004. "Tanggal 9 Maret kami melakukan klarifikasi pada Jasa Marga atas pemangkasan pohon itu untuk ditindak lanjuti serta penyelidikan siapa yang memangkas," tambah
Fabianus.

Tanggal 29 Maret lalu, Rainbow kembali menerima pemberitahuan dari Jasa Marga bahwa ada pemangkasan kembali pohon bakau di lokasi itu yang terjadi tanggal 28 Maret 2004. Pada tangal yang sama pihak Rainbow juga menerima undangan dari badan Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI jakarta. Rainbow mengaku akan kooperatif dalam penyelesaian masalah tersebut.

Danto - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

LSM: Perpu Illegal Logging Bukan Solusi Tepat
Indonesia dan Malaysia Tak Serius Berantas Penebangan Liar
DPR Desak Pemerintah Terbitkan Perpu
Menteri Kehutanan: Illegal Logging Memusingkan
Pemerintah: Industri Olahan Kayu Boros Bahan Baku

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data