Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Mantan Dandim 0502 Tidak Mau Bertanggung-jawab
07 April 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0502 Jakarta Utara, Mayor Jenderal (purn) Rudolf Butar-butar menolak bertanggung-jawab terhadap penembakan yang dilakukan regu III Arhanudse-6 pada peristiwa Tanjung Priok, 12 September 1984. Alasannya, dirinya bukan komandan langsung regu itu. "Saya sebagai Dandim 0502 Jakarta Utara dan sebagai Komandan Satuan Pengamanan Wilayah 02 Jakarta Utara, bukan sebagai komandan langsung regu III pimpinan Sersan Dua Sutrisno Mascung," kata Rudolf saat membacakan pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4).

Menurut Rudolf, tanggung-jawab regu itu tetap ada pada atasan yang berhak menghukum mereka, yaitu Komandan Batalyon Arhanduse-6 yang saat itu dijabat Letnan Kolonel M. Subasir. Sementara itu, penugasan taktis dilimpahkan ke Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara yang saat itu di-BKO-kan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagai terdakwa dalam kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok, Rudolf dianggap bertanggung-jawab secara komando terhadap tewasnya 23 orang akibat bentrokan massa pimpinan Amir Biki dengan regu III Arhanudse-6. Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Rudolf tidak melakukan pengendalian secara patut sesuai dengan kewenangan yang dimiliknya terhadap apa yang dilakukan pasukan itu.

Tapi menurut Rudolf, saat peristiwa terjadi, dirinya berada di kantor Kodim 0502 -berjarak 2,5 kilometer dari lokasi kejadian. "Saya tidak berada di lapangan, sehingga tidak mungkin dapat melaksanakan pengendalian yang patut terhadap regu III itu," katanya. Dirinya baru mengetahui peristiwa bentrokan antara massa dengan pasukan, setelah adanya laporan dari Kepala Seksi Operasi Kodim 0502 Jakarta Utara, Kapten Sriyanto. "Sesaat mendengar kejadian itu lewat handy talkie, saya memerintahkan Kapten Sriyanto melokalisir daerah itu," kata Rudolf lagi.

Rudolf sendiri menilai, peristiwa bentrokan yang menimbulkan korban itu merupakan kejadian yang tidak terduga. Karena massa beringas, membawa berbagai senjata tajam dan menyerang regu III. Apa yang dilakukan regu III Arhanudse-6, kata Rudolf, hanyalah pembelaan diri sesuai dengan prosedur tetap anggota ABRI saat itu.

Edy Can - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Mantan Kepala POM Jaya Terdakwa Kasus Tanjung Priok
Korban Tanjung Priok Sudah Berdamai Dengan Aparat

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data