|
Jakarta Selatan
Tol Veteran-Ulujami Menunggu Keputusan Gubernur
12 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Permasalahan ruas tol lingkar luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road-JORR) ruas Veteran-Ulujami hingga saat ini masih belum bisa diselesaikan. Dari ruas yang dijanjikan sepanjang 1,3 kilometer, kendala terbesar ada pada pembebasan lahan milik lima keluarga di ruas itu.
Lima keluarga tersebut meminta pembebasan lahan sekitar Rp 3,5 juta per meter persegi, lebih besar ketimbang keputusan Wali Kota Jakarta Selatan senilai Rp 2,2 juta untuk luas yang sama.
Menurut Kepala Humas Jasa Marga Zuhdi Saragih, kelima keluarga yang masih menyengketakan harga pembebasan lahan itu yakni Ratna Suminar seluas 1.480 meter persegi, Muchlison Zaeni seluas 189 meter persegi, Azhari Saat seluas 1.814 meter persegi, Muhamad Pekir seluas 214 meter persegi, dan PT Biomet seluas 4.316 meter persegi.
"Kecuali Ratna Suminar, keempat pihak lainnya meminta uang ganti rugi senilai Rp 3,5 juta," kata Saragih kepada Tempo News Room di Jakarta, Jumat (12/3). Padahal, kata dia, Wali Kota Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan biaya ganti rugi kelima keluarga itu sebesar Rp 2,2 juta per meter persegi.
"Untuk Ratna Suminar, sebetulnya pihak pemilik tanah sudah menyetujui pembayaran ganti rugi lahan, namun karena lahan tersebut adalah tanah sengketa, eksekusi diundur hingga ada keputusan pengadilan mengenai siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut."
Saragih mengatakan ruas tol sepanjang 1,3 kilometer itu sebetulnya telah dibangun akhir tahun 2003 lalu. Namun hingga kini penyelesaiannya masih terkatung-katung. "Padahal, jika pemilik tanah menyetujui uang ganti rugi sebesar Rp 2,2 juta, empat bulan kemudian ruas tol itu dipastikan sudah bisa digunakan," tambah Saragih.
Pihaknya, menurut Saragih, bersama tim pembebasan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Permukiman dan Prasarana Wilayah, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Walikota Jakarta Selatan dan Camat setempat--disebut Tim Sembilan-- telah melakukan pembicaraan dengan warga dan pihak-pihak yang meminta penambahan jumlah ganti rugi, namun hasilnya sampai saat ini belum nampak.
Akibat kebuntuan pembicaraan dengan warga tersebut, persoalan tersebut akhirnya dibawa ke tingkat Gubernur DKI Jakarta. Hinga saat ini pihak Gubernur sendiri, kata Saragih, masih belum memutuskan persengketaan tersebut.
"Sampai saat ini kami masih menunggu keputusan Gubernur, apakah nantinya biaya ganti rugi diputuskan sebesar keputusan Wali Kota Rp 2,2 juta, atau besarnya lain," ujarnya.
Danto - Tempo News Room
|