Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta Pusat

Satu Tahun Penjara Untuk William Bong
20 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT. Sebatin dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp. 20 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso yang menyatakan William Bong alias Bong Kon Ho terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, juga mengharuskan Bong membayar ganti rugi Rp. 7,5 miliar dan biaya perkara Rp. 5000.

Vonis yang diberikan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), delapan tahun penjara karena dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Bong melakukan korupsi bersama Lili Asdjudiredja -saat ini anggota Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)- yang waktu itu menjabat sebagai Komisaris Utama dan Yau Kam Muk, Direktur PT. Sebatin. "Kita pikir-pikir dulu. Masih ada waktu tujuh hari dan untuk mengambil sikap," kata Payaman, anggota JPU usai persidangan, Jumat (20/2).

Sementara, kuasa hukum William Bong menyatakan keberatan atas putusan itu dan akan mengajukan banding. "Ini bukan perkara korupsi, melainkan hutang piutang. Seharusnya perkara ini masuk wilayah perdata dan negara tidak dirugikan," kata Sabar Ompu Sunggu, kuasa hukum terdakwa.

Kasus bermula pada 1990, ketika William Bong, Komisaris PT. Sebatin mengajukan permohonan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Perkebunan Besar Swasta Nasional III kepada Bank Bumi Daya (BBD) cabang Cikini, Jakarta -saat ini Bank Mandiri Cabang TIM Jakarta. Pinjaman Rp. 32 miliar disetujui untuk membiayai pembangunan perkebunan karet dan kakao di Kalimantan Timur yang diberikan secara bertahap.

PT Sebatin kemudian menerima pencairan dana sebesar Rp. 2,9 miliar pada periode 1990-1992. Karena debitur dianggap tidak mempunyai kemampuan self financing, bank akhirnya menghentikan kucuran dana selama 1992-1997. Kreditur mengharuskan PT. Sebatin mencari investor baru agar kredit bisa dicairkan kembali. Untuk memenuhi tuntutan itu, Bong menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dan disetujui untuk meningkatkan modal disetor dari Rp. 1 miliar menjadi Rp. 10 miliar, sekaligus mengangkat Lili Asdjudiredja selaku Komisaris Utama PT. Sebatin. Bong sendiri diangkat menjadi Direktur Utama. Kedua orang itu lah yang kemudian pada 30 Oktober 1997 mengajukan surat kepada Bank Mandiri cabang TIM Jakarta untuk mencairkan sisa KLBI yang aakhirnya juga ditolak.

Tidak puas dengan usaha itu, PT. Sebatin kembali mengelar RUPS yang dihadiri William Bong, Lili Asdjudiredja, Yau Kam Muk, Sudjono Muldjoatmojo, Raden Prihandono Iman Santoso dan Djaimar Sirait. Rapat pada 12 Februari 1998, itu menyepakati realisasi penyetoran modal disetor. Hasil rapat menyatakan Bong memiliki 1700 lembar saham dengan nilai Rp. 1,7 miliar dan Lili sebanyak 900 lembar saham dengan nilai Rp. 900 juta. Komposisi saham baru ini tertuang dalam akta nomor 8 tertanggal 12 Februari 1998 yang dibuat notaris Endang S. Antariksa.

Para pemegang saham baru ini kembali mengajukan pencairan sisa kredit, karena menganggap telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Mereka memohon agar Bank Mandiri cabang TIM Jakarta bisa mengalirkan sisa kredit investasi sebesar Rp. 8,4 miliar. Tapi, permohonan urung dikabulkan dan pejabat bank justru minta modal setor dinaikkan menjadi Rp. 27, 8 miliar dalam bentuk deposito atas rekening PT. Sebatin. Bong menyanggupi hal itu, bersama Lili dirinya menyertakan akte notaris fiktif nomor 8 tertanggal 12 Februari 1998 dan menyerahkan surat sanggup bayar (promes) Rp. 32, 3 miliar.

Berdasarkan data-data itu, Bank Mandiri kemudian mengabulkan permohonan pencairan sisa kredit itu. Bank Mandiri menggelontorkan dana Rp. 7,5 miliar secara bertahap ke rekening PT. Sebatin. Belakangan, sesuai pengakuan William, uang itu digunakan untuk membayar utang kepada Yau Kam Muk, PT. Unindo Karya Prima dan lainnya. Akibat perbuatannya ini, Bong didakwa merugikan negara cq Bank Mandiri sejumlah Rp. 7,5 miliar.

Bong membantah, uang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pinjaman itu, kata Bong, digunakan untuk membayarkan uang yang telah digunakan oleh perusahaan, untuk mengamankan proyek perkebunan yang sedang dilakukan. Karena jika tidak dibayarkan, akan mengalami kegagalan. "Ini misunderstanding," kata Bong. Dirnya pun mengaku tidak melakukan korupsi.

Edy Can - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

BEM Tuntut Pelaku KKN Dihukum
Bagir Manan Minta Hakim Tahan Godaan Suap
Adnan Buyung: Korupsi Adalah Pelanggaran HAM
Prajogo Pangestu Resmi Berstatus Tersangka
Prajogo Tak penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data