Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta Timur

Terdakwa Bom Gereja Santa Anna Dihukum Penjara
19 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai Zainal Abidin Sangadji, Kamis (19/2), memvonis Noor Misuari, 25 tahun, terdakwa pengeboman Gereja Santa Anna Duren Sawit, Jakarta Timur, bersalah. Terbukti turut serta dalam suatu kejahatan luar biasa yang mengakibatkan seorang jemaat gereja tewas dan 67 lainnya luka-luka, Noor dihukum penjara 12 tahun potong masa tahanan.

Dalam pleidoinya, Noor mengaku sama sekali tidak mengetahui akan terjadi pemboman di gereja. Dirinya hanya mengantarkan Asep, tersangka utama pengeboman Gereja Santa Anna, dengan mengendarai sepeda motor ke depan gereja. Setelah itu, Asep menaruh kantung plastik berisi bom ke dalam gereja. "Saya tidak tahu apa-apa," kata pria berjanggut dan berperawakan tinggi kurus itu. Asep sendiri sampai sekarang masih buron.

Noor dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (Darurat) nomor 12/1951 LN. 1951 nomor 78 tentang senjata api dan bahan peledak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kendati dalam persidangan tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa secara langsung di tempat kejadian, Noor -warga negara Malaysia- dianggap bersalah dengan merakit, memiliki dan membawa bahan peledak yang mengakibatkan terjadinya peristiwa pemboman, saat kebaktian minggu, 22 Juli 2001.

"Terdakwa melakukan kejahatan luar biasa yang menimbulkan akibat luar biasa besar," kata Sangadji dalam sidang. Sementara, hal-hal yang dipertimbangkan majelis hakim untuk meringankan terdakwa adalah terdakwa masih berusia muda dan bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim juga mengabaikan keberatan dari pengacara terdakwa yang mempermasalahkan prosedur penangkapan Noor. "Itu hanya kesalahan administrasi," kata Sangadji. Noor ditangkap pada 22 April 2003, sementara surat penangkapan terdakwa di berita acara pemeriksaan tertulis 29 Mei 2003. Hal itu yang membuat pengacara terdakwa, Rusdi Matulatuwa menanyakan status penahananan kliennya dari 22 April sampai 29 Mei. "Saya kecewa karena hakim mengabaikan masalah penangkapan Noor," kata Rusdi.

Walau putusan pengadilan lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan jaksa, pengacara terdakwa langsung menyatakan banding. "Hukuman itu masih terlalu berat bagi Noor," kata Rusdi. Mendengar keputusan pengacara terdakwa untuk banding, jaksa penuntut umum Sutrimo juga menyatakan banding.

Indra Darmawan - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Kapolri Yakin Tak Ada Bom Malam Natal 2003
Saksi Kasus Bom Gereja Melihat Kantung Kresek Putih
Pelaku Bom Kedubes Filipina Divonis 20 Tahun
Anggota JI Yang Terlibat Bom Malam Natal, Tertangkap
Katedral Khawatirkan Pelaksanaan Misa Malam Natal 2001

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data