|
Jakarta
Dua Mahasiswa Diperiksa Terkait Bentrokan di MA
18 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua orang mahasiswa Universitas Indonesia, Febby Dwi Rahmadi dan Belila, diperiksa sebagai saksi di ruang Keamanan Negara Reserse Kriminal dan Umum Polda Metro Jaya, Rabu (18/2), sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka dipanggil sebagai saksi karena sudah ada lima orang polisi yang dinyatakan terbukti melakukan pemukulan saat bentrok di gedung Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
“Polisi minta siapapun mahasiswa yang merasa jadi korban untuk datang sebagai saksi. Kami dipanggil lewat telepon kemarin,” kata Ketua BEM UI Ahmad Nurhidayat yang mendampingi kedua mahasiswa tersebut.
Kemarin, juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Prasetyo mengatakan sudah ada 22 aparat kepolisian dari Brimob, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Pusat yang diperiksa berkenaan dengan bentrokan aparat-mahasiswa di gedung MA saat pembacaan kasasi Akbar Tandjung. Lima di antaranya sudah terbukti melakukan pemukulan.
Selain dua mahasiswa tersebut di atas, kata Ahmad, dijadwalkan tiga orang saksi akan diperiksa lagi siang. “Kemungkinan saksi-saksi yang akan dipanggil bisa bertambah banyak lagi,” katanya. Dia berharap polisi serius dalam menangani kasus ini.
“Mereka mengatakan sudah ada delapan orang tersangka. Tapi kami belum tahu nama-namanya, padahal kami berharap mengetahui nama-nama tersangka itu,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, bahwa sejauh ini pihak mahasiswa menolak bantuan biaya yang ditawarkan dari kepolisian. Biaya perawatan mahasiswa diperoleh dari pihak rektorat, para orangtua korban, dan sumbangan yang dikumpulkan di kampus masing-masing. “Kami tidak ingin mereka memukul terus membayar. Kami ingin ini diproses secara hukum,” katanya.
Menurutnya, pihak mahasiswa juga sudah melaporkan kasus pelanggaran HAM ini kepada Komnas HAM. “Tapi, sampai saat ini belum ada tanggapan dari Komnas HAM,” katanya.
Putri Alfarini - Tempo News Room
|