Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta Selatan

Warga Diminta Waspadai Pohon Rawan Tumbang
30 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Suku Dinas Pertamanan Wilayah Jakarta Selatan, Harun Alrasyid, meminta warga di wilayah Jakarta Selatan untuk mewaspadai sekitar 5.000 pohon yang dikhawatirkan dapat tumbang dalam musim hujan yang disertai angin kencang ini.

"Tolong waspadai pohon yang terlalu tinggi, terlalu besar, berusia tua di atas 50 tahun, dan yang terletak di jalan-jalan protokol," kata Harun kepada Tempo News Room di lokasi pohon tumbang yang menimpa rumah di Jalan Pattimura 16 Jakarta Selatan, Jumat (30/1) petang.

Jenis-jenis pohon yang perlu diwaspadai oleh warga di antaranya pohon kenari, pohon beringin, pohon palem, pohon khaya, dan pohon flamboyan.

Hari ini saja, pohon yang roboh karena hujan dan angin kencang di wilayah Jakarta Selatan tercatat sebanyak 16 pohon dan 40 lainnya patah-patah. Kawasan yang cukup parah, menurut Harun, antara lain di Jalan Pattimura, Al-Azhar, Jalan Martimbang, Jalan Pakubuwono, Kebayoran Lama, Antasari, Tanah Kusir, dan Pondok Indah. "Namun yang roboh menimpa rumah hanya di Jalan Pattimura ini saja," ujarnya.

Selama November hingga Januari ini, sebanyak 50 pohon tumbang di wilayah Jakarta Selatan. Harun menyatakan sejak 2 September pihaknya telah menanam 1.000 pohon sebagai pengganti pohon yang tumbang itu.

Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1999 mengenai Ketertiban Umum, tambah Harun, warga tidak diperbolehkan menebang pohon yang dikhawatirkan rawan tumbang secara sembarangan. Dalam Perda tersebut menyebutkan penebangan pohon hanya dapat dilakukan atas izin Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta.

"Saya sarankan ditangkap saja," katanya. Harun mengatakan, pihaknya hanya dapat memberikan rekomendasi mana pohon yang dapat ditebang atau tidak.

Sita Planasari - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Batas Kegelapan Kaca 30 Persen Diterapkan Februari
Pemda DKI Jakarta Gugat Irma Hutabarat
Senin Depan Trantib Duduki Tempat Joki 3 in 1
MRT Tunggu Dana CGI
Sutiyoso Jamin Hak Warga Tionghoa

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data