|
Jakarta
Pemda DKI Jakarta Gugat Irma Hutabarat
27 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggugat Ketua ICE on Indonesia (Institute for Civic Education) Irma Hutabarat terkait dengan pengelolaan dana Rp 3,65 miliar yang terkumpul saat acara malam perduli Jakarta. Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum pihak pemda DKI Saptandri Widiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/1).
Menurut Saptandri, Pemda dan ICE on Indonesia sepakat bekerjasama, yang dituangkan dalam surat perjanjian, bahwa dana tersebut akan dikelola sebagai dana abadi dalam bentuk deposito. Saptandri menambahkan, bunga deposito digunakan untuk biaya kegiatan "Peduli Pendidikan Bang Yos" dengan sasaran siswa yang kurang mampu di DKI Jakarta termasuk korban banjir. Pemda DKI juga telah menambahkan dana Rp 545.965.000 sehingga terkumpul dana sebesar Rp 4,2 miliar yang diserahkan ke yayaasan ICE on Indonesia.
Dalam surat perjanjian, seharusnya Irma Hutabarat sebagai tergugat wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tiap enam bulan sekali kepada penggugat dan kepada publik tiap tanggal 2 Mei. Namun pihak tergugat baru memberikan laporan pada 7 Juli 2003. Sedangkan dalam perjanjian waktu laporan I pada 15 November 2002, laporan II 15 Mei 2003 dan 15 November 2003.
Dalam surat gugatan juga menyebutkan Irma telah lalai dalam menyimpan dana dalam bentuk deposito. Irma memecah dana ke dalam sertifikat BI dan deposito yang ditempatkan di Lippo Bank.
Pihaknya, kata Saptandri, telah mengirimkan surat teguran untuk menyerahkan kembali dana tersebut namun hingga surat gugatan diajukan belum ada tanggapan apapun.
Provinsi DKI Jakarta meminta majelis hakim untuk membatalkan surat perjanjian tentang pengelolaan dana tersebut dan menyerahkan kembali dana tersebut untuk selanjutnya dikelola pemda DKI. Dalam gugatan, penggugat juga meminta majelis hakim melakukan sita jaminan atas rekening beserta seluruh aset oleh yayasan ICE on Indonesia.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Roky Panjaitan dilanjutkan pada Selasa, 3 Februari 2004, karena Irma maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
Dhian N Utami - Tempo News Room
|