Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Pemda DKI Jakarta Gugat Irma Hutabarat
27 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggugat Ketua ICE on Indonesia (Institute for Civic Education) Irma Hutabarat terkait dengan pengelolaan dana Rp 3,65 miliar yang terkumpul saat acara malam perduli Jakarta. Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum pihak pemda DKI Saptandri Widiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/1).

Menurut Saptandri, Pemda dan ICE on Indonesia sepakat bekerjasama, yang dituangkan dalam surat perjanjian, bahwa dana tersebut akan dikelola sebagai dana abadi dalam bentuk deposito. Saptandri menambahkan, bunga deposito digunakan untuk biaya kegiatan "Peduli Pendidikan Bang Yos" dengan sasaran siswa yang kurang mampu di DKI Jakarta termasuk korban banjir. Pemda DKI juga telah menambahkan dana Rp 545.965.000 sehingga terkumpul dana sebesar Rp 4,2 miliar yang diserahkan ke yayaasan ICE on Indonesia.

Dalam surat perjanjian, seharusnya Irma Hutabarat sebagai tergugat wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tiap enam bulan sekali kepada penggugat dan kepada publik tiap tanggal 2 Mei. Namun pihak tergugat baru memberikan laporan pada 7 Juli 2003. Sedangkan dalam perjanjian waktu laporan I pada 15 November 2002, laporan II 15 Mei 2003 dan 15 November 2003.

Dalam surat gugatan juga menyebutkan Irma telah lalai dalam menyimpan dana dalam bentuk deposito. Irma memecah dana ke dalam sertifikat BI dan deposito yang ditempatkan di Lippo Bank.

Pihaknya, kata Saptandri, telah mengirimkan surat teguran untuk menyerahkan kembali dana tersebut namun hingga surat gugatan diajukan belum ada tanggapan apapun.

Provinsi DKI Jakarta meminta majelis hakim untuk membatalkan surat perjanjian tentang pengelolaan dana tersebut dan menyerahkan kembali dana tersebut untuk selanjutnya dikelola pemda DKI. Dalam gugatan, penggugat juga meminta majelis hakim melakukan sita jaminan atas rekening beserta seluruh aset oleh yayasan ICE on Indonesia.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Roky Panjaitan dilanjutkan pada Selasa, 3 Februari 2004, karena Irma maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Dhian N Utami - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Senin Depan Trantib Duduki Tempat Joki 3 in 1
MRT Tunggu Dana CGI
Sutiyoso Jamin Hak Warga Tionghoa
Sutiyoso: Investor Monorail Asal Malaysia Bermasalah
Proyek Monorel Dicanangkan Awal Februari

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data