Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Pengacara Gubernur Tolak Penetapan soal Pembongkaran
27 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa Hukum Gubernur DKI meminta kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara agar tidak mengeluarkan penetapan penundaan instruksi Gubernur DKI yang memerintahkan Wali Kota Jakarta Pusat menertibkan bangunan di atas tanah yang mereka tempati. Akibatnya, dalam sidang yang dilaksanakan di PTUN Jakarta, Selasa (27/1) siang, majelis hakim menunda putusan penetapan penundaan instruksi gubernur itu.

Dalam sidang itu, kuasa hukum gubernur, Karolis Simatupang, mengatakan bahwa penundaan atas instruksi gubernur No 187 tahun 2003 itu, tidak berdasar karena tidak memenuhi unsur keadaan yang mendesak yang merugikan pihak penggugat (keluarga purnawirawan). Sebelumnya, kuasa hukum penggugat meminta hakim menyatakan penundaan instruksi itu sampai ada putusan yang final atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Bahkan Karolis sempat memberikan jaminan, bahwa instruksi itu tidak akan dilaksanakan selama sidang belum berakhir. Namun, akhirnya ia mengaku bahwa kemungkinan pembongkaran terhadap rumah warga yang terletak di dekat Hotel Borobudur Jakarta itu masih ada. "Memang jika penggugat berandai-andai, kemungkinan eksekusi (pembongkaran terhadap kediaman penggugat) dapat terjadi sebelum perkara selesai," katanya dalam sidang.

Di lain pihak, kuasa hukum warga, Reinhard Parapat yang meminta hakim untuk menetapkan putusan penundaan instruksi gubernur itu, mengungkapkan adanya upaya pembongkaran atas rumah-rumah kliennya yang terjadi sekitar dua pekan lalu. Menurutnya, jika kuasa hukum tergugat tidak dapat memberikan jaminan penundaan instruksi itu, kliennya sangat terancam dengan aksi serupa sebelum perkara di PTUN diputus.

Saat itu, kata Reinhard, kliennya melakukan perlawanan terhadap ratusan polisi, serta preman-preman yang hendak mengeksekusi rumah mereka. "Mereka mengatasnamakan instruksi gubernur No 187 itu," kata Reinhard kepada hakim.

Mendengar hal itu hakim kembali mempertegas kepada Karolis apakah ia dapat menjamin eksekusi tidak dilakukan selama sidang belum berakhir. "Tergugat jangan asal ngomong (menjamin) saja," kata Is Sudaryanto, hakim ketua yang juga membatalkan surat perintah bongkar Walli Kota Jakarta Barat atas warga Tanjung Duren Selatan beberapa saat lalu.

Akhirnya, hakim menunda memutuskan akan mengeluarkan penetapan terhadap instruksi gubernur itu. Sidang berikutnya, rencananya akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.

Keluarga purnawirawan menempati tanah yang berlokasi di Jl Senen Raya No 7 Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan memiliki Surat Keterangan Pemiliki Tanah. Namun, proses sertifikasi tanah itu dihambat oleh pejabat kantor agraria saat itu.

Pada 1984, mereka digusur secara paksa oleh Kodam Jaya dari tempat itu. Namun, hal itu sempat dibawa ke Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 499/PDT/G/1984. Warga dimenangkan dalam putusan pengadilan itu. Putusan itu dikuatkan pula di Pengadilan Tinggi dalam perkara no 411/PDT/1989/PT.DKI. Namun, sampai tahap kasasi, Mahkamah Agung yang saat itu dijabat oleh Sarwata SH tidak mengalahkan warga dan hanya memberikan ganti rugi sebesar 214.400 per meter persegi.

Namun sampai ini masih ada beberapa keluarga yang bertahan di tempat itu. Saat ini rencananya tanah itu akan digunakan oleh Departemen Keuangan dengan dasar hak pakai dari Kodam.

Indra Darmawan - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Pemda DKI Uji Coba Mesin Sampah di Bojong
Kebijakan Transportasi DKI Jakarta Dinilai Melanggar
Sutiyoso: Kebijakan Three in One Jakarta Lebih Ringan
Badan Pengelola Trans Jakarta Dibentuk
Penerimaan Pajak Reklame Diprediksi Naik Rp 10 Miliar

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data