Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Investasi di Jakarta Menurun
20 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tingkat investasi di Jakarta mengalami penurunan. Pada tahun 2003 pertumbuhan investasi hanya sebesar 10,08 persen, sementara pada tahun 2002 sebesar 10,18 persen.

Hal ini terungkap saat Saman Husni dari Fraksi Partai Bulan Bintang menyampaikan pandangan umum Fraksinya tentang usul Rancangan Peraturan Daerah (praraperda) di DPRD Jakarta, Selasa (20/1).

Sementara, Halim Asyhari dari Fraksi Partai Amanat Nasional, mengatakan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta pada kisaran 4 persen akan membuka kemungkinan untuk mengadakan penyederhanaan sistem berinvestasi. Dengan penyederhanaan prosedur layanan berinvestasi ini diharapkan dapat mendorong penanaman modal asing dan swasta nasional.

Menurutnya, rendahnya investasi, terutama dari luar negeri, menunjukkan bahwa pemerintah kota (Pemkot) belum menjadi salah satu tujuan investasi asing yang menarik.

Bahkan, menurut Fraksi Partai Bulan Bintang, hal tersebut bisa jadi karena Pemkot termasuk dalam kategori risiko tinggi bagi investasi. Karenanya, menurut Fraksi tersebut, usaha DPRD DKI Jakarta untuk mendorong investasi melalui penerbitan praraperda adalah suatu langkah yang positif.

Tujuan dari penerbitan praraperda tersebut, menurut Abbas Saleh dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, adalah untuk menerbitkan landasan hukum bagi calon investor, perusahaan penanaman modal asing, dan perusahaan penanaman modal dalam negeri, untuk menanamkan modalnya di Jakarta.

Namun, kata dia, jangan sampai terjadi dualisme kewenangan dengan pemerintah pusat, mengingat Undang-Undang tentang Penanaman Modal sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai bahwa praraperda tentang penanaman modal tersebut terlalu singkat, yaitu terdiri dari 15 bab dan 19 pasal. Padahal, menurutnya, masalah yang perlu diperhatikan dalam penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, yang dilakukan oleh badan usaha maupun perorangan cukup luas. Sehingga kemungkinan tidak cukup bila hanya diatur dalam 19 pasal.

Mawar Kusuma WKM - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

KPPOD: Dunia Usaha Terbebani Pungli
Purwakarta dan Batam Tempat Investasi Terbaik
Dana Reksa Targetkan Rp 9 Triliun Dana Kelolaan
Kwik: Butuh Rp 613 Triliun Untuk Infrastruktur
Industri Manufaktur Sulit Dikembangkan di Indonesia Timur

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data