|
Jakarta
Investasi di Jakarta Menurun
20 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tingkat investasi di Jakarta mengalami penurunan. Pada tahun 2003 pertumbuhan investasi hanya sebesar 10,08 persen, sementara pada tahun 2002 sebesar 10,18 persen.
Hal ini terungkap saat Saman Husni dari Fraksi Partai Bulan Bintang menyampaikan pandangan umum Fraksinya tentang usul Rancangan Peraturan Daerah (praraperda) di DPRD Jakarta, Selasa (20/1).
Sementara, Halim Asyhari dari Fraksi Partai Amanat Nasional, mengatakan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta pada kisaran 4 persen akan membuka kemungkinan untuk mengadakan penyederhanaan sistem berinvestasi. Dengan penyederhanaan prosedur layanan berinvestasi ini diharapkan dapat mendorong penanaman modal asing dan swasta nasional.
Menurutnya, rendahnya investasi, terutama dari luar negeri, menunjukkan bahwa pemerintah kota (Pemkot) belum menjadi salah satu tujuan investasi asing yang menarik.
Bahkan, menurut Fraksi Partai Bulan Bintang, hal tersebut bisa jadi karena Pemkot termasuk dalam kategori risiko tinggi bagi investasi. Karenanya, menurut Fraksi tersebut, usaha DPRD DKI Jakarta untuk mendorong investasi melalui penerbitan praraperda adalah suatu langkah yang positif.
Tujuan dari penerbitan praraperda tersebut, menurut Abbas Saleh dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, adalah untuk menerbitkan landasan hukum bagi calon investor, perusahaan penanaman modal asing, dan perusahaan penanaman modal dalam negeri, untuk menanamkan modalnya di Jakarta.
Namun, kata dia, jangan sampai terjadi dualisme kewenangan dengan pemerintah pusat, mengingat Undang-Undang tentang Penanaman Modal sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai bahwa praraperda tentang penanaman modal tersebut terlalu singkat, yaitu terdiri dari 15 bab dan 19 pasal. Padahal, menurutnya, masalah yang perlu diperhatikan dalam penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, yang dilakukan oleh badan usaha maupun perorangan cukup luas. Sehingga kemungkinan tidak cukup bila hanya diatur dalam 19 pasal.
Mawar Kusuma WKM - Tempo News Room
|