|
Jakarta
BPPT: UU Sampah Harus Segera Dibuat
15 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Peneliti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Sri Bebassari mengatakan saat ini pembuatan UU Persampahan sudah sangat mendesak.
Menurut Sri, untuk mengatur tentang sampah, Perda saja tidak cukup. Harus dibuat UU yang mempunyai kekuatan lebih tinggi. Hal ini disampaikannya di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (15/1).
Menurutnya, UU itu sangat diperlukan sebagai kekuatan hukum yang lebih tinggi jika terjadi konflik dalam penanganan sampah. "Seperti konflik antara Pemerintah Daerah DKI dengan Pemkot Bekasi akhir-akhir ini. Kalau ada undang-undangnya, kan bisa lebih cepat penyelesaiannya," katanya.
Sri mencontohkan bahwa di Jepang pembuatan UU Sampah dipersiapkan oleh 15 kementerian karena masalah sampah itu multidisiplin, menyangkut bidang pendidikan, kebudayaan, politik, dan lainnya. "Indonesia juga harus mempersiapkannya dengan matang," katanya.
Menurutnya, di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota seharusnya tidak hanya satu dinas saja yang mengurusi masalah sampah. "Harus ada sebuah lembaga yang berperan sebagai koordinator dalam mendesain dan merencanakan pengelolaan sampah. Dinas kebersihan sebaiknya hanya menjadi pelaksana di lapangan saja," katanya.
Sri mengatakan permasalahan sampah ini menyangkut berbagai aspek, yaitu aspek hukum, kelembagaan, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan teknologi. "Masing-masing harus diperbaiki sedikit demi sedikit," katanya.
Menurutnya, yang terutama adalah aspek kesadaran masyarakatnya. "Karena itu masyarakat harus dididik dan dikondisikan untuk sadar adanya limbah sampah ini," katanya.
Ibarat sebuah rumah, kata dia, pemerintah hendaknya jangan hanya mengupayakan pembangunan ruang tamunya saja, tapi yang lebih utama adalah pembangunan kamar kecil dan WC-nya. "Dengan kebersihan yang dimiliki, maka dengan sendirinya investor akan datang," katanya.
Untuk mencapai semua itu, kata dia, memang tidak bisa dilakukan dengan cepat. BPPT sendiri mempunyai strategi jangka pendek antara 1-5 tahun, yaitu pengelolaan sampah di TPA. Untuk strategi jangka menengahnya, 5-10 tahun, yaitu pengelolaan sampah skala kawasan di kelurahan. Sedangkan strategi jangka panjang, 10-30 tahun, yaitu pengelolaan sampah di sumber masyarakat. "Untuk jangka panjangnya terkelola di masyarakat rumah tangga," katanya.
Menurut Sri, UU Persampahan saat ini sedang dibahas oleh Komisi VIII DPR. "Saya berharap dapat secepatnya selesai," katanya.
Putri Alfarini - Tempo News Room
|