Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

BPPT: UU Sampah Harus Segera Dibuat
15 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Peneliti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Sri Bebassari mengatakan saat ini pembuatan UU Persampahan sudah sangat mendesak.

Menurut Sri, untuk mengatur tentang sampah, Perda saja tidak cukup. Harus dibuat UU yang mempunyai kekuatan lebih tinggi. Hal ini disampaikannya di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (15/1).

Menurutnya, UU itu sangat diperlukan sebagai kekuatan hukum yang lebih tinggi jika terjadi konflik dalam penanganan sampah. "Seperti konflik antara Pemerintah Daerah DKI dengan Pemkot Bekasi akhir-akhir ini. Kalau ada undang-undangnya, kan bisa lebih cepat penyelesaiannya," katanya.

Sri mencontohkan bahwa di Jepang pembuatan UU Sampah dipersiapkan oleh 15 kementerian karena masalah sampah itu multidisiplin, menyangkut bidang pendidikan, kebudayaan, politik, dan lainnya. "Indonesia juga harus mempersiapkannya dengan matang," katanya.

Menurutnya, di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota seharusnya tidak hanya satu dinas saja yang mengurusi masalah sampah. "Harus ada sebuah lembaga yang berperan sebagai koordinator dalam mendesain dan merencanakan pengelolaan sampah. Dinas kebersihan sebaiknya hanya menjadi pelaksana di lapangan saja," katanya.

Sri mengatakan permasalahan sampah ini menyangkut berbagai aspek, yaitu aspek hukum, kelembagaan, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan teknologi. "Masing-masing harus diperbaiki sedikit demi sedikit," katanya.

Menurutnya, yang terutama adalah aspek kesadaran masyarakatnya. "Karena itu masyarakat harus dididik dan dikondisikan untuk sadar adanya limbah sampah ini," katanya.

Ibarat sebuah rumah, kata dia, pemerintah hendaknya jangan hanya mengupayakan pembangunan ruang tamunya saja, tapi yang lebih utama adalah pembangunan kamar kecil dan WC-nya. "Dengan kebersihan yang dimiliki, maka dengan sendirinya investor akan datang," katanya.

Untuk mencapai semua itu, kata dia, memang tidak bisa dilakukan dengan cepat. BPPT sendiri mempunyai strategi jangka pendek antara 1-5 tahun, yaitu pengelolaan sampah di TPA. Untuk strategi jangka menengahnya, 5-10 tahun, yaitu pengelolaan sampah skala kawasan di kelurahan. Sedangkan strategi jangka panjang, 10-30 tahun, yaitu pengelolaan sampah di sumber masyarakat. "Untuk jangka panjangnya terkelola di masyarakat rumah tangga," katanya.

Menurut Sri, UU Persampahan saat ini sedang dibahas oleh Komisi VIII DPR. "Saya berharap dapat secepatnya selesai," katanya.

Putri Alfarini - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Polda Metro Jaya Akan Amankan Bantargebang
DKI Tunggu Keputusan Bekasi Soal TPA Bantargebang
Sampah Cilincing Mulai Menggunung
DKI Tetap Akan Operasikan TPST Bojong
Warga Segel TPST Bojong

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data