Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

FAKTA dan Komnas HAM Disarankan Damai
15 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan menawarkan jalan perdamaian dalam sidang gugatan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sidang yang dipimpin Andriani Nurdin memberikan waktu 22 hari kepada dua belah pihak untuk bernegosiasi. Dalam bernegosiasi ini, kedua belah pihak akan dimediasi oleh seorang hakim.

Sesuai peraturan Mahmakah Agung No.2 tahun 2003 adalah kewajiban hakim untuk menyelesaikan perkara-perkara damai. Pengadilan telah menetapkan hakim Saparuddin Hasibuan menjadi mediator bagi kedua belah pihak. "Prinsipnya kami mau berdamai asal dua tuntutan dipenuhi, yaitu Komnas HAM mengaku bersalah dan meminta maaf," kata Asas Tigor, kuasa hukum FAKTA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seusai persidangan Kamis (15/1).

Hal yang sama juga diungkap warga korban penggusuran. Pariyati, keluarga Cengkareng timur mau berdamai asal Komnas HAM melakukan tugasnya sebaik mungkin. "Tidak ada kekerasan dan penggusuran lagi," ujarnya.

FAKTA menggugat Komnas HAM karena berlaku deskriminatif dalam penanganan penggusuran warga Jakarta. Padahal, menurut UU No.3 tahun 1999 Komnas HAM diharuskan melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.

Namun menurut Asas Tigor, Komnas tidak melaksanakan fungsi tersebut. Pengaduan warga sebelum penggusuran dilakukan tidak ditindaklajuti Komnas. Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi dengan penanganan warga Pinang Ranti. Dalam penanganan penggusuran Pinang Ranti, Komnas melakukan upaya-upaya mediasi sebelum penggusuran.

Dalam penanganan penggusuran warga Cengkareng Timur, Komnas juga dinilai bertindak pasif dan tidak proaktif. Tergugat sama sekali tidak melakukan upaya-upaya yang siknifikan atau berarti bagi korban atau penyelesaian kasus tersebut.

Edy Can - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data