|
| |
|
|
Jakarta
Jaksa Tuduh Avi Sebagai Pengguna Narkotika
14 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Agnes Triani mendakwa Djoko Wirianto Suwito alias Avi sebagai pemilik dan pengguna narkoba. Tuntutan jaksa itu Rabu (14/1) dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Avi yang berprofesi sebagai artis menjadi terdakwa dua sedangkan Yanuar, sopirnya, terdakwa satu.
Menurut Agnes Triani, Avi dan Yanuar didakwa dan diancam pidana sesuai pasal 78 ayat 1a UU nomor 5 tahun 1997 tentang narkotika. Menurutnya, mereka telah menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk jenis daun ganja. Seperti diketahui, Yanuar adalah sopir yang disuruh oleh Avi membeli satu paket ganja seberat 3,9 gram seharga Rp 15 ribu. Secara khusus Avi juga didakwa telah menggunakan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri dan diancam pidana dalam pasal 85 a UU nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika.
Salah satu pengacara Avi, Nazaruddin Lubis mengatakan, pihaknya mempermasalahkan kata-kata disuntik dalam surat dakwaan. Rencananya, masalah tersebut akan dimasukkan dalam tanggapan atas dakwaan pada persidangan mendatang.
Saat diminta konfirmasi mengenai hal ini, Agnes Triani mengatakan bahwa kata-kata disuntik adalah kata-kata dari Avi dan tertuang dalam BAP. Persidangan pertama Avi penuh sesak oleh masyarakat yang ingin menyaksikan persidangan maupun dari kalangan pers. Berbeda dengan terdakwa lain saat diperiksa, Avi mengenakan kebaya putih dan bawahan coklat batik. Sidang yang dipimpin oleh Samsul Ali akan dilanjutkan pada Senin (19/1) mendatang dengan agenda tanggapan dari penasehat hukum. (Dhian N Utami—Tempo News Room)
|
|
|
| dibuat oleh danendro : Radja |
Berita Terkait
|
| |
Berita jakarta Lainnya
| |
|
| |
Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
|
| |
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
|
| |
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
|
| |
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
|
| |
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
|
| |
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
|
| |
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
|
| |
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
|
| |
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
|
| |
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)
|
| |
|
| |
Index Berita
|
|
|
|